Internationalmedia.co.id – Presiden Palestina Mahmoud Abbas telah mengeluarkan dekrit penting terkait suksesi kepemimpinan. Dalam deklarasi konstitusional yang diumumkan pada Minggu (26/10), Abbas menetapkan bahwa Wakil Presiden akan mengambil alih sementara tugas kepresidenan jika terjadi kekosongan jabatan.
Menurut laporan kantor berita Palestina, WAFA, yang dikutip Al Arabiya pada Senin (27/10/2025), masa jabatan sementara tersebut dibatasi maksimal 90 hari. Selama periode ini, pemilihan umum harus diselenggarakan untuk memilih presiden baru. Namun, jika pemilihan tidak memungkinkan, Dewan Pusat Palestina dapat memperpanjang masa jabatan sementara tersebut satu kali.

Abbas, yang kini berusia 89 tahun, menegaskan bahwa deklarasi ini bertujuan untuk melindungi sistem politik Palestina, menjaga keamanan negara, dan melestarikan lembaga-lembaga konstitusional. "Kami telah mengeluarkan deklarasi konstitusional ini untuk menegaskan prinsip pemisahan kekuasaan dan peralihan kekuasaan secara damai melalui pemilihan umum yang bebas dan adil," tegasnya. Deklarasi ini sekaligus mencabut deklarasi serupa yang dikeluarkan pada tahun 2024.
Saat ini, jabatan Wakil Presiden Palestina dipegang oleh Hussein al-Sheikh, tokoh senior gerakan Fatah yang juga baru-baru ini ditunjuk sebagai ketua Organisasi Pembebasan Palestina (PLO). Penunjukan ini terjadi di tengah tekanan internasional yang meningkat untuk melakukan reformasi di tubuh PLO. Para pemangku kepentingan Arab dan Barat mendorong peran yang lebih aktif bagi Otoritas Palestina dalam mengelola Jalur Gaza, terutama pasca konflik terakhir. Posisi Wakil Presiden sendiri baru dibentuk dalam sesi terakhir Dewan Palestina di Ramallah.
