Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat heboh. Internationalmedia.co.id melaporkan, Trump mengancam akan memberlakukan darurat nasional dan memfederalisasi Washington DC. Ancaman ini muncul setelah Wali Kota Muriel Bowser menyatakan Kepolisian Metropolitan Washington DC tak akan bekerja sama dengan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE) terkait informasi individu yang masuk AS secara ilegal.
Langkah Trump ini semakin memanaskan situasi di ibu kota AS, di mana lebih dari 2.000 tentara telah berpatroli. Ancaman tersebut muncul setelah ribuan demonstran turun ke jalan memprotes pengerahan Garda Nasional AS yang dilakukan Trump sejak Agustus lalu. Trump berdalih pengerahan tersebut untuk menekan angka kriminalitas.

Dalam pernyataan di media sosial Truth Social, Trump mengklaim telah berhasil menurunkan angka kejahatan di Washington DC. Ia bahkan menyalahkan "Demokrat Kiri Radikal" yang menekan Bowser untuk menolak kerja sama dengan ICE. Trump menegaskan jika kerja sama dihentikan, kejahatan akan kembali merajalela. Ia pun memberikan jaminan kepada warga dan pelaku bisnis di Washington DC, menyatakan akan mengumumkan keadaan darurat nasional dan memfederalisasi kota jika perlu.
Pihak Kantor Wali Kota Bowser belum memberikan tanggapan resmi atas ancaman tersebut. Sebelumnya, Trump telah menempatkan kepolisian metropolitan di bawah kendali federal dan mengerahkan aparat penegak hukum federal, termasuk personel ICE, untuk berpatroli di jalanan. Belum ada kepastian kapan misi tersebut akan berakhir. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: apa yang sebenarnya terjadi di balik ancaman dramatis Trump ini?
