Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, melalui pernyataan yang dikutip Internationalmedia.co.id dari AFP, Kamis (7/8/2025), mengungkapkan rencananya untuk mengambil alih kendali federal atas Washington DC. Langkah kontroversial ini diklaim sebagai upaya untuk menekan angka kejahatan yang menurutnya meroket di ibu kota negara tersebut.
Selama lebih dari lima tahun, pemerintahan Washington DC berada di bawah kendali pemerintah Distrik Columbia yang dipilih secara lokal, dengan Kongres memegang peran pengawasan. Namun, Trump yang mengaku telah lama kesal dengan sistem ini, berulang kali menyatakan keinginannya untuk memfederalisasikan kota tersebut, memberikan Gedung Putih kendali penuh atas pengelolaannya.

"Kami sedang mempertimbangkannya, ya, karena kejahatannya konyol," tegas Trump kepada wartawan, menanggapi pertanyaan terkait tanggung jawab kepolisian di Washington DC. Ia menambahkan, "Kita ingin memiliki ibu kota yang aman dan hebat, dan kita akan mewujudkannya."
Trump bahkan mengancam akan mengerahkan Garda Nasional untuk mengatasi masalah kejahatan yang ia sebut meningkat drastis. "Tingkat kejahatan, perampokan, pembunuhan, dan sebagainya; kita tidak akan membiarkannya — dan itu termasuk mendatangkan Garda Nasional, mungkin dengan sangat cepat juga," ancamnya.
Ancaman ini muncul setelah sebelumnya Trump menyampaikan rencana tersebut di media sosialnya, mendesak pemerintah kota untuk bertindak cepat. "Jika DC tidak segera bertindak, kita tidak punya pilihan selain mengambil alih kendali Kota oleh Pemerintah Federal, dan menjalankan Kota ini sebagaimana mestinya," tulisnya.
Klaim Trump tentang peningkatan kejahatan di Washington DC dibantah oleh data statistik kepolisian. Data menunjukkan penurunan kejahatan kekerasan sebesar 26 persen pada paruh pertama tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, tingkat kejahatan di tahun 2024 tercatat sebagai yang terendah dalam tiga dekade.
Anggota Kongres Washington DC, Eleanor Holmes Norton, juga menolak klaim Trump dan ancamannya untuk memfederalisasi ibu kota. "Presiden tidak memiliki wewenang untuk mengambil alih kendali DC secara sepihak. Kongres harus mengesahkan undang-undang, dan saya tidak akan membiarkan upaya yang sedang berlangsung sejauh itu," tegas Norton melalui platform X. Langkah Trump ini kembali memicu kontroversi dan pertanyaan besar tentang kewenangan presiden dalam mengendalikan pemerintahan lokal.

