Internationalmedia.co.id memberitakan penolakan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas permohonan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keputusan ini disampaikan Majelis Pra-Sidang I ICC pada Rabu (16/7), seperti dilansir Anadolu Agency, Jumat (18/7). Permohonan tersebut, diajukan pada 9 Mei lalu, juga mencakup permintaan penangguhan penyelidikan dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki.
ICC tegas menolak argumen Israel yang mempertanyakan yurisdiksi pengadilan atas wilayah Palestina. Putusan ini menguatkan keputusan sebelumnya dan menegaskan kembali bahwa penangguhan investigasi hanya berlaku jika suatu negara mengajukan gugatan penerimaan kasus, sesuai Pasal 19 ayat (7) Statuta Roma. Israel, menurut ICC, belum mengajukan gugatan tersebut. Permintaan Israel untuk membatasi partisipasi Palestina dalam proses juga ditolak ICC, dengan alasan informasi yang dimiliki pengadilan sudah cukup.

ICC telah menetapkan yurisdiksi atas Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak 5 Februari 2021. Penyelidikan resmi atas situasi di Palestina dimulai pada 3 Maret 2021, setelah Israel mengajukan keberatan yurisdiksi pada September 2024 dan menyangkal adanya kejahatan perang di Gaza. Surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant dikeluarkan pada 21 November 2024 terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Meskipun Majelis Banding ICC pada 24 April 2025 membatalkan putusan prosedural sebelumnya, ICC menegaskan surat perintah penangkapan tetap berlaku hingga ada keputusan final mengenai gugatan yurisdiksi Israel. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang masa depan politik Netanyahu dan implikasi hukumnya.
