internationalmedia.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kini tengah menjadi sorotan setelah menerima gelombang laporan terkait proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Setidaknya, terdapat lima aduan resmi yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang mencakup berbagai dugaan pelanggaran serius dalam tahapan pencalonan tersebut.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengonfirmasi bahwa laporan-laporan tersebut masuk menyusul adanya dinamika pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Dewa menjelaskan bahwa dari lima aduan yang masuk, proses pemeriksaan sedang berjalan dengan tingkat kelengkapan yang berbeda-beda.

"Kami telah menerima lima aduan. Dari jumlah tersebut, dua aduan sudah dinyatakan memenuhi syarat secara materiil. Dua lainnya masih berada pada tahap verifikasi administrasi, sementara satu aduan lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi," ungkap Dewa saat memberikan keterangan kepada media.
Dewa menegaskan bahwa DKPP akan menangani seluruh laporan tersebut dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan tinggi. Dua laporan yang telah memenuhi syarat materiil rencananya akan segera dilimpahkan ke tahap persidangan untuk pembuktian lebih lanjut.
Salah satu pengadu yang paling vokal dalam kasus ini adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Ia bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya, seperti KIPP, Partai Ummat, FPP TNI, serta beberapa aktivis, menuding adanya praktik "penyelundupan" aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Denny secara spesifik menyoroti Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU tersebut yang dianggap sebagai pasal manipulatif. Menurutnya, persoalan pencalonan Gibran bukan sekadar masalah ijazah, melainkan adanya cacat administratif yang sistematis. Ia menduga ada upaya memasukkan pasal tertentu tanpa melalui proses pembahasan yang semestinya di tingkat legislatif maupun dalam rapat pleno KPU.
"Perjuangan ini belum usai. Kami memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal masalah ini karena adanya dugaan penyelundupan pasal dalam regulasi KPU tersebut," tegas Denny.
Selain masalah regulasi, Denny juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan KPU dalam memverifikasi dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Ia menilai KPU tidak melakukan verifikasi faktual yang seharusnya dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut. Tak hanya itu, KPU juga dituding menghambat fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menutup akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Atas rentetan dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur tersebut, Denny secara tegas menuntut agar para komisioner KPU yang terlibat diberhentikan dari jabatannya. Ia bahkan berharap agar mereka tidak diberikan kesempatan lagi untuk menduduki jabatan publik di masa mendatang sebagai bentuk konsekuensi atas tindakan yang dianggap mencederai integritas pemilu.
