internationalmedia.co.id – Sebuah peristiwa memilukan sekaligus mengejutkan baru saja mengguncang masyarakat di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Seorang pria berinisial RI (45) tega melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan dengan menjadikan istrinya sendiri, FH (28), sebagai objek eksploitasi seksual demi mendapatkan keuntungan materi.
Aksi bejat pria yang merupakan warga Kecamatan Toili Barat ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, modus yang digunakan pelaku sangat terorganisir, yakni dengan memanfaatkan aplikasi pesan singkat MiChat untuk mencari pelanggan atau pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini diperkirakan telah berlangsung selama dua bulan, yakni sejak September hingga Oktober 2026. Lokasi yang dijadikan tempat transaksi gelap tersebut adalah sebuah penginapan yang terletak di wilayah Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
"Berdasarkan hasil penyelidikan tim di lapangan, dugaan tindak pidana perdagangan orang ini terjadi sepanjang bulan September hingga Oktober 2026 di sebuah penginapan di Kecamatan Toili," ungkap Nur Arifin dalam keterangan resminya kepada media, Jumat (6/11/2026).
Kasus ini mulai terendus setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Laporan tersebut kemudian tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/567/X/2026/SPKT Polresta Banggai/Polda Sulteng tertanggal 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai bergerak cepat melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh petugas pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. RI ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kediaman keluarganya yang berlokasi di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan.
Dalam menjalankan peran jahatnya, RI bertindak sebagai perantara atau mucikari. Ia secara aktif mencari calon pelanggan melalui aplikasi MiChat, melakukan negosiasi, hingga menetapkan tarif tertentu. Menurut polisi, pelaku mematok harga sebesar Rp 600 ribu untuk setiap kali layanan diberikan. Setelah kesepakatan harga tercapai, RI akan mengantarkan istrinya ke penginapan untuk melayani pria yang telah memesan.
Saat menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik, RI mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih bahwa tindakan nekat menjajakan sang istri tersebut dilakukan karena dirinya sedang terdesak kebutuhan ekonomi yang mendesak, yakni untuk melunasi tumpukan utang.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan ekonomi sama sekali tidak bisa menjadi pembenaran hukum atas tindakan tersebut. Eksploitasi seksual terhadap anggota keluarga, apalagi dengan modus perdagangan orang, merupakan pelanggaran hukum berat yang memiliki konsekuensi pidana serius. Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghancurkan martabat istrinya sendiri.
