internationalmedia.co.id – Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak berubah haru dan tegang saat Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan kesaksiannya. Dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah yang melibatkan terdakwa dr. Tifa, Jokowi mengungkapkan luka batin yang mendalam akibat serangkaian aksi provokasi yang dilakukan oleh kelompok tertentu, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Di hadapan majelis hakim, pria yang akrab disapa Jokowi ini menceritakan rentetan kejadian yang tidak hanya menyerang kredibilitas akademisnya, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan kehormatan keluarganya. Jokowi mengaku merasa sangat terpukul ketika rombongan yang datang menggunakan bus melakukan aksi hingga ke area makam orang tuanya.

"Karena mereka berbondong-bondong dengan bus datang ke UGM. Setelah itu, berbondong-bondong satu bus juga datang ke rumah saya untuk meminta diperlihatkan ijazah asli saya. Saya sampaikan, ‘Otoritas Anda apa? Kewenangan Anda apa?’" ungkap Jokowi dengan nada bicara yang menunjukkan rasa kecewa yang mendalam.
Namun, puncak dari rasa sakit hati yang dirasakan Jokowi terjadi ketika rombongan tersebut mendatangi tempat peristirahatan terakhir mendiang ayahnya. Menurut kesaksiannya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran batas etika yang sangat tidak bisa diterima.
"Kemudian yang ketiga datang, ini yang paling saya betul-betul merasa sakit sekali Yang Mulia. Datang ke makam orang tua saya, bapak saya," tutur Jokowi di ruang sidang.
Tidak berhenti di situ, Jokowi juga mengungkapkan bahwa serangan verbal yang dilontarkan kelompok tersebut sangat menyakitkan secara personal. Ia menyebut adanya tudingan yang menyatakan bahwa ia bukanlah anak kandung dari Sudjiatmi Notomihardjo. Tuduhan ini dianggap sebagai penghinaan terhadap garis keturunan dan sejarah hidupnya yang penuh perjuangan.
"Di situ menyampaikan bahwa Sudjiatmi Notomihardjo itu bukan ibu saya. Padahal beliau itu ibu kandung saya, yang memberi makan saya dari kecil, dari bayi sampai gede, menyekolahkan saya dengan amat sulitnya," tegas Jokowi dengan emosi yang tertahan.
Di tengah kesaksian tersebut, sempat terjadi ketegangan antara terdakwa dan saksi. Tifa sempat mencoba memotong pernyataan Jokowi dengan alasan bahwa cerita tersebut tidak relevan dengan pertanyaan yang diajukan. Namun, hakim segera mengambil tindakan tegas dengan meminta terdakwa untuk tenang dan membiarkan saksi menyelesaikan penjelasannya.
Kasus ini sendiri merupakan perkara serius di mana terdakwa menghadapi dakwaan berlapis. Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan primer, serta Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dalam dakwaan subsider. Selain itu, jaksa juga menjerat terdakwa dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang dianggap sebagai fitnah.
