internationalmedia.co.id – Dunia hukum Indonesia kembali diguncang oleh pengakuan mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seorang pengusaha ternama, Tan Kian, memberikan kesaksian dramatis di Pengadilan Tipikor Jakarta mengenai bagaimana ia diduga diperas oleh Ferry Yanto Hongkiriwang, yang lebih dikenal dengan nama Ferry Boboho.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa dini hari, Tan Kian mengungkapkan momen mencekam saat Ferry Boboho melontarkan ancaman yang mengancam reputasi bisnisnya. Tan mengaku bahwa pertemuan yang awalnya diniatkan untuk berkonsultasi mengenai kasus korupsi Jiwasraya, justru berubah menjadi ajang pemerasan yang sangat menekan mentalnya.

Tan menceritakan bahwa pada pertemuan kedua, Ferry Boboho secara terang-terangan meminta uang sebesar 5 juta Dolar Singapura atau setara dengan Rp 55 miliar. Ancaman yang diberikan sangat spesifik: jika uang tersebut tidak segera disiapkan, Tan Kian akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
"Dia datang dan langsung bilang, ‘Koko bakal jadi tersangka. Kalau tidak mau jadi tersangka, siapkan dana 5 juta Dolar Singapura’. Saya sangat kaget mendengar hal itu," ujar Tan Kian di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Meski sempat mencoba melakukan negosiasi untuk menurunkan nominal tersebut, Tan mengaku permintaan Ferry Boboho bersifat mutlak. Ferry bahkan memberikan intimidasi psikologis dengan mengatakan bahwa jika Tan tidak percaya, ia hanya perlu menunggu waktu hingga status hukumnya berubah.
Ketakutan akan rusaknya reputasi bisnis dan risiko pencabutan fasilitas kredit dari perbankan membuat Tan Kian merasa tidak memiliki pilihan lain. Sebagai seorang pengusaha, ia merasa terdesak untuk memenuhi tuntutan tersebut demi menjaga kelangsungan usahanya.
Proses penyerahan uang fantastis tersebut dilakukan secara bertahap dalam tiga kali pertemuan selama kurun waktu sekitar 10 hari. Tan menjelaskan bahwa setiap kali ia menyerahkan amplop cokelat berisi uang, Ferry Boboho selalu memberikan tekanan tambahan. Ia kerap menagih sisa kekurangan uang dengan ancaman yang sama, yakni penetapan status tersangka.
"Setiap kali saya menyerahkan uang, dia selalu menekan, ‘Kok tidak sesuai? Cepat lunasi, Ko, kalau tidak mau jadi tersangka’," ungkap Tan. Penyerahan baru dianggap selesai setelah pembayaran ketiga dinyatakan lunas oleh Ferry.
Kasus ini menyeret nama eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian melalui perantara Ferry Boboho. Selain kasus pemerasan, para terdakwa juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai yang sangat fantastis, mencapai lebih dari Rp 346 miliar serta ratusan ribu Dolar AS.
Penyidik mengungkapkan bahwa aliran dana hasil kejahatan tersebut disamarkan melalui berbagai aset mewah. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah adanya tiga brankas yang berisi emas batangan seberat 74 kilogram. Selain itu, para terdakwa diduga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli berbagai aset, termasuk sebuah kafe yang sering dijadikan tempat berkumpul mereka. Kini, publik menanti keputusan hukum yang adil atas skandal besar yang mencoreng integritas penegak hukum ini.
