internationalmedia.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah mengambil langkah tegas untuk merombak total sistem penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi mendalam terhadap kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini diterapkan di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menegaskan bahwa paradigma penilaian kinerja ASN harus segera bergeser. Jika selama ini penilaian cenderung hanya terjebak pada rutinitas administratif dan pencatatan aktivitas harian, ke depannya fokus utama harus dialihkan pada capaian hasil nyata (outcome) serta tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.

Menurut Cheka, evaluasi terhadap tata laksana dan kebijakan TPP sangat krusial untuk memastikan birokrasi tetap relevan dengan tuntutan zaman. Ia menekankan bahwa skema pemberian TPP tidak boleh diberikan begitu saja, melainkan harus dikaitkan secara langsung dengan tiga pilar utama tujuan otonomi daerah: meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki kualitas pelayanan publik, dan memperkuat daya saing daerah.
"Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Kita perlu menguji apakah skema TPP yang ada saat ini sudah selaras dengan tujuan-tujuan tersebut. Kami akan melakukan kajian korelasi antara pemberian TPP dengan dampak nyata yang dihasilkan," ujar Cheka dalam Rapat Koordinasi Ketatalaksanaan dan Kebijakan TPP ASN di Jakarta, Jumat (30/10).
Dalam forum tersebut, Cheka menyoroti pentingnya menciptakan model organisasi baru di mana setiap unit kerja memiliki "klien", yaitu masyarakat. Ia mendorong instansi seperti Biro Organisasi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk merancang skema penilaian yang mampu mengukur apakah layanan yang diberikan sudah layak mendapatkan "bintang lima" dari masyarakat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa TPP bukanlah hak mutlak yang otomatis diterima oleh setiap pegawai, melainkan instrumen untuk memacu produktivitas. Oleh karena itu, pemberian TPP harus memenuhi prinsip kepastian hukum, akuntabel, proporsional, serta mengedepankan efektivitas dan efisiensi. Besaran TPP pun harus mencerminkan kontribusi nyata masing-masing individu agar tidak terjadi ketimpangan antara beban kerja dan imbalan yang diterima.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri, Sri Purwaningsih, menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan dukungan teknologi untuk memperlancar transisi ini. Proses administrasi TPP nantinya akan diintegrasikan melalui aplikasi SIMONA versi kedua yang telah terhubung dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Integrasi digital ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang berbelit dan mempercepat proses digitalisasi di daerah.
Purwaningsih juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk meninggalkan pola birokrasi lama yang lamban. Ia meminta Biro Organisasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk bertransformasi menjadi arsitek tata kelola yang memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan rakyat.
