internationalmedia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan praktik suap dan penerimaan ilegal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya yang terjadi di wilayah Bogor. Langkah terbaru menunjukkan intensitas penyidikan yang semakin mendalam dengan memanggil sejumlah petinggi dari PT Bela Parahiyangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan jajaran direksi dan manajer perusahaan tersebut dilakukan guna mendalami keterlibatan pihak swasta dalam skandal pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Pemeriksaan intensif ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam daftar saksi yang hadir, tampak nama-nama kunci dari struktur organisasi PT Bela Parahiyangan Investindo. Mereka di antaranya adalah Albertus Pratomo yang menjabat sebagai Direktur Utama, Ryan Brasali selaku Direktur, serta tiga manajer dari divisi yang berbeda, yakni Yunan Mahastra Satria (Humas), Ari Awan Nuryatmi (Legal), dan Evelin Lili (Accounting). Kehadiran para petinggi ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai aliran dana dan mekanisme pemberian suap kepada oknum di kementerian terkait.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk dokumen-dokumen penting terkait permohonan perpanjangan HGB yang diajukan ke Kementerian ATR/BPN.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa perusahaan swasta tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat di Kementerian ATR/BPN demi memuluskan proses administrasi pertanahan. Menariknya, KPK melihat adanya pola yang serupa dengan kasus besar lainnya yang tengah ditangani, yakni kasus yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.
"Posisi kasus ini memiliki kemiripan dengan pola yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung Tbk," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada media.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor yang melibatkan pihak Summarecon. Kasus ini mencakup berbagai lapisan, mulai dari pejabat tinggi di kementerian hingga pihak swasta. Daftar tersangka tersebut meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Selain suap terkait lahan, KPK juga tengah mendalami dugaan praktik jual-beli jabatan di internal Kementerian ATR/BPN. Hal ini mencakup penerimaan ilegal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, hingga mutasi jabatan yang diduga erat kaitannya dengan pemberian layanan pertanahan tertentu. Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena menyentuh aspek fundamental dalam tata kelola administrasi pertanahan di Indonesia.
