internationalmedia.co.id – Aksi pembuangan limbah tambak udang secara sembarangan ke perairan laut di kawasan Pesisir Pantai Jemplung, Labangka 5, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini tengah menjadi sorotan tajam. Fenomena ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan saluran pembuangan limbah mengalir langsung ke laut viral di berbagai platform media sosial, memicu kemarahan warga akibat bau menyengat yang dihasilkan.
Menanggapi keresahan masyarakat tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bergerak cepat dengan melakukan investigasi langsung ke lokasi kejadian. Langkah ini diambil guna memastikan apakah aktivitas tambak tersebut telah melanggar regulasi lingkungan yang berlaku.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim, menyatakan bahwa timnya telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual. Namun, dalam upaya peninjauan awal, pihak pengelola tambak belum dapat ditemui secara langsung.
"Kami sudah turun ke lapangan sejak kemarin. Namun, karena manajer pengelola tidak berada di tempat, maka proses investigasi dan koordinasi dilanjutkan pada hari ini," ujar Muslim saat memberikan konfirmasi terkait penanganan kasus tersebut.
Muslim menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap investasi yang masuk ke wilayah NTB jika hal tersebut mengorbankan kelestarian ekosistem laut. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi melalui sektor perikanan harus berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Ia menekankan pentingnya investasi yang berkelanjutan agar tidak meninggalkan kerusakan alam yang permanen.
"Jangan sampai kita hanya mendapatkan dampak negatif di sektor kelautan dan perikanan akibat ekosistem yang rusak. Kami pastikan akan ada tindakan tegas dan penanganan terhadap kerusakan lingkungan jika terbukti terjadi pelanggaran," tegasnya.
Terkait konsekuensi hukum, Pemprov NTB telah menyiapkan perangkat regulasi yang kuat untuk menindak tegas pelaku pencemaran. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif di Sektor Perikanan, pemerintah memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi kepada pengelola tambak yang terbukti melanggar aturan.
Proses penegakan hukum akan dimulai dari sanksi administratif. Namun, Muslim memperingatkan bahwa jika pelanggaran serupa terus dilakukan secara berulang tanpa adanya perbaikan sistem pengolahan limbah, maka sanksi yang diberikan akan ditingkatkan ke level yang lebih berat.
Pemerintah berharap, melalui pengawasan ketat ini, para pelaku usaha tambak udang dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah mereka, sehingga keindahan dan kesehatan ekosistem laut di Sumbawa tetap terjaga untuk generasi mendatang.
