internationalmedia.co.id – Polemik mengenai arah kebijakan pendidikan nasional kembali mencuat seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah bagaimana kedudukan pesantren dalam struktur hukum pendidikan di Indonesia. Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), memberikan peringatan keras agar pemerintah dan legislatif tidak mengaburkan jati diri pesantren melalui aturan baru tersebut.
HNW menegaskan bahwa dalam penyusunan RUU Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus tetap diposisikan sebagai lex specialis. Artinya, pesantren merupakan entitas hukum khusus yang memiliki aturan main tersendiri yang tidak boleh diintervensi atau diseragamkan dengan satuan pendidikan umum lainnya. Menurutnya, meskipun penyebutan pesantren secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas merupakan langkah maju yang patut diapresiasi, hal tersebut tidak boleh menjadi pintu masuk untuk merombak tatanan yang sudah ada.

Politisi dari Fraksi PKS ini mengkhawatirkan adanya distorsi aturan. Ia menekankan bahwa pesantren memiliki karakteristik unik yang mencakup fungsi pendidikan, dakwah, hingga pemberdayaan masyarakat. Jika pengaturan mengenai definisi, jenjang pendidikan, hingga mekanisme pendanaannya dipaksakan mengikuti standar umum dalam RUU Sisdiknas, dikhawatirkan akan terjadi ketidaksinkronan yang justru merugikan institusi pesantren.
"Jangan sampai niat untuk mengintegrasikan sistem pendidikan nasional justru berujung pada distorsi terhadap UU Pesantren. Kita harus menjaga amanat undang-undang yang lahir dari perjuangan panjang untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap tiga jenis pesantren yang ada," ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Lebih lanjut, HNW mengingatkan bahwa agenda revisi Sisdiknas sejak awal bertujuan untuk melakukan kodifikasi terhadap tiga undang-undang yang saling beririsan, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi. Oleh karena itu, pembahasan RUU Sisdiknas tidak semestinya meluas hingga mengatur detail teknis pesantren yang sebenarnya sudah memiliki payung hukum mandiri.
Namun, di tengah peringatan tersebut, HNW juga melihat adanya peluang positif dalam RUU Sisdiknas. Ia mendorong agar pembahasan undang-undang ini dapat menjadi landasan hukum untuk memisahkan pengelolaan dana abadi pesantren dari dana abadi pendidikan secara umum. Hal ini merupakan respons atas aspirasi para pimpinan pesantren yang merasa manfaat dana abadi selama ini belum dirasakan secara optimal karena implementasinya yang belum maksimal.
Berdasarkan Pasal 49 UU Pesantren, pemerintah memang berkewajiban menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. HNW menyarankan agar integrasi dalam RUU Sisdiknas nantinya hanya menyentuh aspek pendanaan tersebut, tanpa mencampuri kekhasan sistem pendidikan maupun identitas kelembagaan pesantren yang sudah mapan. Dengan demikian, pesantren tetap memiliki kemandirian namun tetap mendapat dukungan finansial yang kuat dari negara.
