internationalmedia.co.id – Isu perubahan iklim dan ketergantungan pada energi fosil kini menjadi sorotan utama dalam agenda pembangunan nasional. Dalam sebuah pertemuan strategis di Gedung MPR RI, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menerima kunjungan audiensi dari mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Pertemuan ini bukan sekadar dialog formal, melainkan ruang diskusi mendalam mengenai urgensi percepatan transisi energi di Indonesia.
Dalam dialog tersebut, Eddy Soeparno menekankan bahwa transisi energi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan yang mendesak. Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran legislatif memiliki komitmen kuat untuk mempercepat peralihan dari energi fosil menuju energi terbarukan. Langkah ini diambil sebagai strategi nasional untuk mengurangi ketergantungan pada impor energi, memperkuat ketahanan energi dalam negeri, sekaligus memitigasi dampak buruk krisis iklim yang kian nyata.

Eddy memaparkan realitas pahit bahwa saat ini sekitar 65 persen pasokan listrik di Indonesia masih sangat bergantung pada energi fosil, dengan batu bara sebagai pemain utamanya. Meski penggunaan batu bara selama ini dianggap mampu menjaga keandalan pasokan listrik, namun di sisi lain, hal tersebut menyumbang emisi gas rumah kaca yang sangat besar. Dampaknya kini mulai dirasakan secara langsung oleh masyarakat, mulai dari kenaikan suhu ekstrem, cuaca yang tidak menentu, hingga ancaman banjir yang merusak sektor pertanian dan perikanan.
"Pertumbuhan ekonomi di masa depan tidak boleh mengabaikan aspek keberlanjutan. Kita ingin tumbuh dan berkembang dengan sumber energi yang andal, namun dekarbonisasi atau pengurangan emisi karbon tidak boleh dilupakan," tegas Eddy. Ia mengingatkan bahwa kegagalan dalam mengelola krisis iklim dapat memicu lonjakan harga pangan dan memperburuk kerentanan ekonomi masyarakat luas.
Lebih lanjut, politisi sekaligus Doktor Ilmu Politik UI ini mendorong optimalisasi berbagai sumber energi alternatif seperti tenaga surya, panas bumi, angin, air, hingga bioenergi. Pengembangan sektor-sektor ini diyakini tidak hanya akan menekan emisi, tetapi juga mampu menggerakkan roda industri dalam negeri, menarik investasi asing, dan menciptakan lapangan kerja baru bagi generasi muda.
Secara hukum, Eddy menegaskan bahwa upaya menghadapi krisis iklim adalah amanat konstitusi. Hal ini merujuk pada Pasal 28H ayat 1 mengenai hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta Pasal 33 ayat 4 mengenai perekonomian nasional yang berwawasan lingkungan. Untuk memperkuat landasan tersebut, ia berkomitmen mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) serta RUU Pengendalian Perubahan Iklim (RUU PPI) yang saat ini tengah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Di akhir pertemuan, Eddy mengajak para mahasiswa dan akademisi untuk tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga menjadi bagian dari solusi. Menurutnya, tantangan besar ini tidak bisa dipikul sendirian oleh pemerintah atau lembaga legislatif saja, melainkan membutuhkan kolaborasi masif dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan masa depan Indonesia yang lebih hijau dan berkelanjutan.
