internationalmedia.co.id – Aksi penyelundupan benih lobster berskala besar yang merugikan negara kini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman intensif terhadap kasus dugaan penyelundupan 73 ribu ekor benih lobster asal Indonesia yang rencananya akan dikirim ke Vietnam. Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sangat rapi dan telah dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu yang relatif singkat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sebuah lokasi pengemasan di kawasan Cinere, Depok, pada Rabu (21/10/2026), Brigjen Mohammad Irhamni selaku Dirtipidter Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sindikat ini bukanlah pemain baru. Dua tersangka utama, yang diidentifikasi sebagai Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, diketahui mengambil bibit-bibit lobster tersebut dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat. Setelah diambil, benih-benih tersebut dibawa ke Depok untuk menjalani proses pengemasan ulang atau repacking sebelum akhirnya diselundupkan ke luar negeri.

Hasil investigasi mendalam menunjukkan fakta yang mengejutkan. Para pelaku yang berinisial DN dan IB diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama empat bulan terakhir. Selama periode tersebut, mereka tercatat telah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 40 kali. Jika diakumulasikan, jumlah benih lobster yang telah mereka selundupkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar 3,5 juta ekor. Dengan estimasi harga pasar saat ini sebesar Rp 80.000 per ekor, total nilai ekonomi dari kejahatan ini diperkirakan menembus angka Rp 280 miliar.
Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan dua jalur distribusi utama untuk meloloskan komoditas ilegal ini. Jalur pertama adalah jalur udara, di mana benih lobster yang telah dikemas ulang akan dibawa melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, jalur kedua adalah jalur darat yang lebih kompleks. Para pelaku akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Lampung, kemudian melintasi Palembang dan Jambi, sebelum akhirnya menyeberang ke negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, hingga tujuan akhirnya di Vietnam.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan transnasional (transnational crime) yang sangat serius karena melibatkan jaringan lintas negara. "Ini adalah kejahatan transnasional yang sangat luar biasa. Alhamdulillah, kita bisa mengungkap mafia besar ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk menindak tegas kejahatan-kejahatan skala besar," tegas Brigjen Irhamni di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 92 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.
