Internationalmedia.co.id – News – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini secara resmi menyerahkan Sudianto alias Aseng, seorang pengusaha tambang terkemuka, beserta empat tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Penyerahan tahap II ini menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi besar-besaran terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) yang berlokasi di Kalimantan Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. "Tim penyidik Jampidsus telah menyerahkan SDT alias Aseng dan kawan-kawan kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS periode 2017-2025," ujar Anang dalam keterangan persnya.

Selain Aseng, empat individu lain yang juga diserahkan meliputi YA sebagai Komisaris PT QSS, IA yang berperan sebagai Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta HFSD, seorang oknum penyelenggara negara yang menjabat Analis Pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM. Keterlibatan pihak swasta dan pejabat negara ini menyoroti kompleksitas jaringan korupsi dalam kasus tersebut.
Anang menambahkan, status P21 atau kelengkapan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum menjadi dasar dilakukannya pelimpahan tahap II ini. Penyelidikan mendalam telah mengumpulkan bukti kuat, termasuk kesaksian dari 113 saksi, pandangan dari delapan ahli, serta berbagai alat bukti berupa dokumen dan surat-surat penting yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi ini.
Modus operandi kasus ini, menurut Anang, terungkap sejak tahun 2017. PT QSS diduga tidak pernah menjalankan kegiatan penambangan di area konsesi yang sah. Sebaliknya, para tersangka justru secara ilegal menambang dan menjual bauksit dari lokasi di luar wilayah izin mereka. Untuk melancarkan aksinya, mereka diduga memanfaatkan dokumen perizinan PT QSS yang seharusnya hanya berlaku untuk area konsesi resmi.
Penjualan bauksit ilegal ini berlangsung antara tahun 2020 hingga 2024. Dokumen persetujuan ekspor diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya, sebuah indikasi kuat adanya kolaborasi dengan oknum penyelenggara negara. Lebih lanjut, terungkap bahwa PT QSS tidak memiliki fasilitas smelter, padahal fasilitas ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan izin ekspor mineral.
Praktik ilegal yang dilakukan para tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, kerugian yang ditimbulkan mencapai angka Rp 4.093.489.527.715,86 atau sekitar Rp 4,09 triliun. "Perbuatan SDT alias Aseng dan kawan-kawan diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari empat triliun rupiah," tegas Anang, menyoroti skala kerugian yang sangat besar.
Guna memulihkan kerugian keuangan negara, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berharga milik para tersangka. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 350 miliar. Aset-aset tersebut meliputi berbagai jenis, mulai dari kendaraan mewah seperti 1 unit mobil Lamborghini, 1 unit Toyota Fortuner VRZ, dan 1 unit Toyota Camry, hingga alat berat dan kendaraan operasional tambang seperti 3 unit Mitsubishi Triton, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dan 2 unit buldoser. Selain itu, juga disita 9 unit kapal tugboat dan 7 kapal tongkang, serta properti berupa 4 bidang tanah dan bangunan, dan 2 bidang tanah kosong yang semuanya berlokasi di Pontianak.
Anang mengakhiri penjelasannya dengan menyatakan bahwa setelah proses inventarisasi dan pemasangan tanda sita selesai, pengelolaan seluruh aset yang telah disita akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
