Internationalmedia.co.id – News – Suasana rapat kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mendadak ramai dengan celetukan nama ‘Gibran’ saat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Insiden tak terduga ini terjadi di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, pada Jumat (18/9/2026), di tengah perdebatan alot mengenai nomenklatur atau penamaan badan yang akan mengurus reforma agraria.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan dan Wakil Ketua Iman Sukri ini dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan. Pembahasan hari itu merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang telah mencapai DIM nomor 286.

Momen menarik bermula ketika anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyampaikan pandangannya terkait nomenklatur badan pelaksana reforma agraria. DPR menginginkan nama badan tersebut tercantum jelas dalam undang-undang, sementara pemerintah mengusulkan agar pengaturannya dilakukan melalui peraturan presiden (perpres).
"Mohon izin, Pak. Satu yang prinsip yang saya pahami dari perkembangan pembahasan kita, ini sudah kita sepakati, itu satu hal. Kemarin kita membahasnya lama," ucap Irawan, mengawali pandangannya. Ia kemudian menyoroti bahwa pembentukan lembaga negara, baik melalui keppres, perpres, PP, maupun undang-undang, akan memengaruhi kinerja lembaga tersebut, terutama saat berhadapan dengan kementerian-kementerian besar seperti Agraria, Kehutanan, dan Keuangan.
"Nah, oleh karena itu, kita kemarin mengambil satu jalan tengah, Pak. Bahwa sebenarnya itu lebih kepada urusannya sebenarnya kita telah cantumkan kemarin itu, yang kita sebut dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya kita sudah cantumkan dan menyepakati," lanjut Irawan.
Di tengah penjelasannya, Irawan melontarkan celetukan yang memecah fokus rapat. "Kalau, kalau kemudian, kalau memang itu hanya persoalan nama, ini kan BRAN. BRAN atau Gibran, Pak?" tanya Irawan. Ketua Baleg DPR Bob Hasan pun menimpali dengan nada bercanda, "Hah? BRAN atau Gibran? Tergantung Pak Irawan, setuju yang mana?" Irawan kemudian melanjutkan, menegaskan bahwa nomenklatur seharusnya bukan persoalan signifikan jika tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga sudah jelas dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Debat Sengit Nomenklatur Lembaga
Celetukan ‘Gibran’ tersebut menjadi pemantik perdebatan yang lebih dalam mengenai nomenklatur. Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan dengan tegas mempertanyakan bunyi Pasal 11 RUU Reforma Agraria yang tidak mencantumkan nama jelas badan pelaksana. "Kenapa nggak sebutkan BRAN saja?" tanya Sturman, heran mengapa undang-undang harus menunggu perpres untuk menentukan nama lembaga. "Kita kan buat undang-undang, kok nunggu perpres. Ya aneh bin ajaib menurut saya," kritiknya, menekankan hierarki perundang-undangan.
Menanggapi keberatan tersebut, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa hal itu mengacu pada Pasal 25 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut menyatakan bahwa lembaga nonstruktural atau lembaga pemerintah lainnya diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden.
"Ini sebetulnya dulu pasal ini, keinginannya adalah keinginan Presiden, Pak, sehingga kemudian beliau punya kebebasan untuk menamakan badan atau apa pun, bukan tidak boleh," ungkap Bambang, menegaskan bahwa ini adalah keinginan Presiden Prabowo Subianto agar nomenklatur tidak terikat dalam undang-undang demi fleksibilitas perubahan di masa mendatang. Menurutnya, yang terpenting adalah tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga tetap tercantum jelas.
Meski demikian, Wakil Ketua Baleg Iman Sukri merasa bahwa penjelasan tersebut kurang relevan, berpendapat bahwa pembentukan badan tidak seharusnya sepenuhnya diserahkan kepada diskresi presiden. Anggota Baleg lainnya, Benny K Harman, juga meminta pemerintah untuk mendiskusikan kembali terkait nomenklatur ini agar tidak menimbulkan prasangka dan tetap logis secara hukum.
Ketua Baleg Bob Hasan sempat mencoba menjembatani perbedaan dengan mengusulkan agar penulisan nomenklatur berupa "badan setingkat menteri yang langsung bertanggung jawab terhadap presiden". Namun, karena belum adanya titik temu dan pemerintah memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan Presiden, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto akhirnya meminta agar persoalan nomenklatur ini ditunda pembahasannya.
"Mohon izin, Pak, ini karena ini kami sudah lapor ini sudah disetujui, dan kemarin sekarang dibuka lagi ya, Pak. Kami mohon waktu, Pak, untuk konsultasi karena, kalau nggak, kami nggak berani mutusin ini, Pak. Jadi kami pending saja, Pak," ujarnya.
Rapat pun dilanjutkan ke pembahasan DIM berikutnya, menyisakan tanda tanya besar mengenai identitas definitif badan pelaksana reforma agraria tersebut, menunggu hasil konsultasi pemerintah.
