Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri baru-baru ini menyita lahan seluas 23 hektare di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, Bali. Aset strategis yang hanya berjarak sekitar satu kilometer dari Pantai Melasti ini disita dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait penguasaan aset negara. Berdasarkan laporan Internationalmedia.co.id – News, nilai lahan tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, bahkan bisa menyentuh Rp 4,8 triliun.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto, menjelaskan bahwa nilai aset ini telah mengalami peningkatan signifikan. Sebelumnya, perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga tahun 2024 menaksir nilai lahan tersebut sekitar Rp 2,2 triliun. Namun, potensi nilai aset pada tahun 2026 disebut-sebut bisa berlipat ganda. "Karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp 4,8 triliun," ungkap Brigjen Indra dalam konferensi pers di Ungasan, Badung.

Lahan premium ini diketahui telah dikuasai oleh PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) sejak tahun 2014. Penguasaan tersebut berawal dari proses tukar-menukar aset atau ruislag yang hingga kini dinilai belum tuntas. PT MSD dilaporkan memenangkan lelang untuk mengelola lahan tersebut, dengan kewajiban membangun Gedung BPN Bali sebagai kompensasi. Namun, pembangunan gedung yang dijanjikan itu tak kunjung terealisasi.
Kejanggalan semakin terkuak pada tahun 2022, ketika Sertifikat Hak Pakai lahan tersebut beralih dari Kanwil BPN Bali menjadi Kementerian ATR/BPN. Meskipun demikian, PT MSD tetap mempertahankan penguasaan fisik atas lahan tersebut, ditandai dengan pemasangan pagar, papan informasi, dan pendirian pos jaga.
Meski penyitaan telah dilakukan, Kortastipidkor Polri hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pihak kepolisian baru memeriksa sembilan orang saksi untuk mendalami dugaan korupsi tersebut. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, serta perwakilan dari PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) dan PT Telehouse. PT Telehouse turut diperiksa karena adanya menara telekomunikasi milik perusahaan tersebut yang berdiri di atas lahan sengketa. Brigjen Indra Lutrianto menegaskan bahwa potensi penetapan tersangka, baik perorangan maupun korporasi, masih sangat terbuka. "Penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan kemudian update-nya ya. Kemungkinan bisa perorangan, bisa juga korporasi," pungkasnya.
