Internationalmedia.co.id – News Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah serius mendalami potensi keterlibatan dan keuntungan yang diperoleh PT Summarecon Agung Tbk dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lembaga antirasuah ini bahkan tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan korporasi pengembang properti tersebut sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara tuntas aliran dana suap. "Tentu tidak menutup kemungkinan untuk hal tersebut (adanya dugaan uang suap mengalir ke PT Summarecon Agung Tbk) didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa lalu.

Taufik menjelaskan, meskipun saat ini tindak pidana korupsi baru ditemukan pada perorangan, yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi (ADR), penyidik melihat peluang besar adanya keuntungan yang mengalir ke perusahaan. "Karena tentunya keuntungan yang diperoleh atas pengurusan HGB itu kan kembali lagi ke korporasi ya, untuk kepentingan perusahaan," katanya. Ia menambahkan, jika ditemukan fakta penggunaan rekening atau operasional perusahaan yang kemudian dimanfaatkan untuk suap, maka korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Lebih lanjut, Taufik menyoroti bahwa kasus ini bukan kali pertama bagi Summarecon terseret dalam pusaran korupsi. Pihak Summarecon sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus suap terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta pada tahun 2023. Dalam kasus tersebut, Vice President Summarecon Agung, Oon Nusihono, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, dan kemudian divonis 3 tahun penjara.
Dalam perkara suap HGB Bogor ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon
- Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga orang kepercayaan menteri
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga orang kepercayaan menteri
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga orang kepercayaan menteri
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga orang kepercayaan menteri
Penyelidikan mendalam ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindak tegas praktik korupsi, tidak hanya pada individu tetapi juga entitas korporasi yang diuntungkan dari tindak pidana tersebut, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
