Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menyuarakan urgensi percepatan penegasan batas desa secara definitif di seluruh Indonesia. Internationalmedia.co.id – News mencatat, data terbaru menunjukkan bahwa hingga akhir Agustus 2026, hanya sekitar 16,77% dari 75.266 desa di tanah air yang telah menuntaskan proses krusial ini. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan bahwa kejelasan batas wilayah adalah fondasi utama bagi kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Menurut La Ode, desa merupakan entitas hukum yang memiliki batas wilayah, sehingga penetapan definitif sangat esensial untuk menjamin kepastian secara administratif maupun yuridis. "Dalam upaya mempercepat pemenuhan hak-hak masyarakat, khususnya untuk legalitas hukum administrasi pertanahan, penegasan batas desa secara definitif sangat diperlukan segera dilaksanakan," tegas La Ode, seperti dikutip Internationalmedia.co.id pada Selasa (15/9/2026).

Angka 16,77% tersebut, yang mencakup 75.266 desa, menunjukkan lambatnya progres yang dilaporkan ke Kemendagri. La Ode juga menyoroti masih banyaknya pemerintah daerah yang belum menyampaikan laporan resmi beserta dokumen pendukung hasil penegasan batas desa. Dokumen krusial tersebut meliputi peraturan bupati tentang peta batas desa, data digital peta batas, berita acara, serta bukti verifikasi teknis atas peta batas yang telah diselesaikan.
Lebih dari sekadar garis di atas peta, kepastian batas desa memiliki implikasi luas. Batas definitif menjadi landasan vital dalam perencanaan pembangunan desa, memastikan cakupan pelayanan administrasi kependudukan, memperjelas aset pemerintah, pemerintah desa, dan masyarakat, serta mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Dengan adanya batas desa yang sudah definitif, menjadikan desa secara yuridis telah memiliki wilayah yang sah secara hukum sebagai basis perencanaan pembangunan desa," jelas La Ode.
Selain itu, batas desa yang jelas juga membuka peluang investasi dan menjadi dasar penataan ruang yang lebih komprehensif. Sebaliknya, ketidakjelasan batas wilayah berpotensi besar menimbulkan persoalan dalam pembagian kewenangan, penyelenggaraan pelayanan publik, hingga sengketa di lapangan. "Begitu sebuah garis ditetapkan, ia membagi yurisdiksi, tanggung jawab pelayanan, aset, akses, statistik, perencanaan, dan sering kali distribusi manfaat," papar La Ode, menggarisbawahi kompleksitas dampak dari penetapan batas.
Guna mengakselerasi penegasan batas desa, Kemendagri telah meluncurkan Proyek Administrasi Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang Terpadu atau Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), yang berlangsung dari tahun 2025 hingga 2029. Pada tahap pertama di tahun 2026, program ini telah berhasil diselesaikan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), serta Kabupaten Donggala dan Tolitoli (Sulawesi Tengah). Sementara itu, tahap kedua pada tahun yang sama direncanakan akan menyasar delapan kabupaten lainnya. Sebelum penegasan batas dilakukan di lapangan, pemerintah wajib melakukan skrining lingkungan dan sosial untuk mengidentifikasi potensi persoalan yang mungkin timbul.
Kemendagri menekankan bahwa seluruh proses penegasan batas desa harus memenuhi kaidah yuridis dan teknis yang berlaku, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat. Koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, camat, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat juga menjadi kunci utama agar proses ini dapat berjalan secara efektif dan mencapai target yang diharapkan.
