Internationalmedia.co.id – News – Sebuah pengakuan mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, bersaksi bahwa ia dimutasi dari jabatannya oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mutasi tersebut, menurut Arifin, bertujuan untuk ‘menyelamatkannya’ dari potensi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah alasan yang disampaikan Yaqut kepadanya melalui sambungan telepon.
Pengakuan tersebut disampaikan Nur Arifin saat menjadi saksi kunci dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa lalu. Dalam kesaksiannya, Arifin menjelaskan bahwa ia dipindahkan dari posisi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menjadi Kepala Biro di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Saat ditanya hakim mengenai status mutasinya, Arifin membenarkan bahwa itu adalah mutasi eselon II. Namun, ketika hakim mendalami perihal ‘penyelamatan’ yang disebut-sebut, Arifin mengungkapkan percakapannya dengan Yaqut.

Menurut Arifin, Yaqut menghubunginya saat ia berada di Bandung dan mengatakan, "Kamu itu sebenarnya saya selamatkan, kalau tidak seperti Pak Jaja." Pak Jaja, yang merupakan pengganti Arifin, disebut Yaqut sering dipanggil-panggil oleh KPK. "Itu pernyataan Gus Men waktu telepon itu," tegas Arifin di hadapan majelis hakim.
Yaqut Membantah Keras
Menanggapi kesaksian tersebut, Yaqut Cholil Qoumas yang duduk sebagai terdakwa langsung membantah keras. Ia menepis tudingan bahwa dirinya pernah menyatakan mutasi Arifin bertujuan untuk menghindari panggilan KPK. "Saya juga membantah bahwa saya mengatakan nanti dipanggil-panggil KPK, nggak ada itu Yang Mulia," ujar Yaqut.
Selain itu, Yaqut juga membantah adanya kedekatan khusus dengan Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, sebagaimana disinggung oleh Arifin. "Saya membantah kedekatan dengan Rizky sebagaimana tadi disampaikan oleh saudara saksi Nur Arifin karena itu hanya katanya-katanya dan tidak bisa diverifikasi," jelas Yaqut.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp 622.090.207.166,41 (lebih dari 622 miliar rupiah). Kerugian ini diduga timbul dari kasus korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa perbuatan ini dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut yang dikenal sebagai Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Persidangan ini masih terus bergulir untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan korupsi tersebut.
