Internationalmedia.co.id – News – Fahd El Fouz, yang lebih dikenal publik sebagai Fahd A Rafiq, kembali menjadi pusat perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka. Ini merupakan kali ketiga Ketua DPP Partai Golkar tersebut terjerat kasus korupsi oleh lembaga antirasuah. Penahanan Fahd dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada hari sebelumnya.
Terlihat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, Fahd turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK dan tangannya diborgol, dikawal ketat oleh petugas. Fahd langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggunya. Berdasarkan pantauan internationalmedia.co.id di lokasi, momen ini menegaskan kembali rekam jejak Fahd yang kerap berurusan dengan hukum.

Operasi senyap KPK yang menjaring Fahd ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Fahd tidak sendiri; ia diamankan bersama 16 individu lainnya dalam rangkaian OTT tersebut, yang mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas dalam dugaan tindak pidana ini.
Beberapa nama besar yang turut diamankan dalam rangkaian OTT ini antara lain Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang; Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; serta Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Selain para terduga pelaku, tim KPK juga berhasil menyita sejumlah besar barang bukti berupa uang tunai. Puluhan boks dan koper berisi mata uang rupiah serta valuta asing berhasil diamankan dari lokasi kejadian. Meskipun demikian, KPK belum merinci jumlah pasti dari total uang yang disita dan akan disampaikan dalam konferensi pers lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah melalui proses gelar perkara di tingkat pimpinan. "KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," jelas Budi kepada awak media pada Selasa (15/9), menandakan dimulainya babak baru dalam penanganan kasus dugaan suap ini.
