Jakarta – Sebuah langkah strategis diambil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menuntaskan persoalan batas wilayah di Sulawesi Tenggara. Sebanyak 272 desa yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat, menjadi fokus percepatan penegasan batas melalui program ambisius Integrated Land Administration and Spatial Planning Program (ILASPP). Informasi ini dilansir oleh Internationalmedia.co.id – News.
Menurut Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad Bolombo, program ILASPP merupakan buah kerja sama lintas sektor yang melibatkan Bank Dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemendagri sendiri, serta Badan Informasi Geospasial (BIG). La Ode merinci, dari total 272 desa tersebut, 81 desa berada di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah.

Percepatan penegasan batas desa di Sultra ini merupakan bagian dari pelaksanaan ILASPP tahap kedua. Selain tiga kabupaten di Sultra, program serupa juga menyasar Pati, Klaten, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Bantul di Jawa. Sebelumnya, tahap pertama telah sukses dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), serta Kabupaten Donggala dan Toli Toli (Sulawesi Tengah).
Sebagai langkah awal, Kemendagri telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengumpulan Data Lingkungan dan Sosial ILASPP Penegasan Batas Desa di Aula Kantor Bupati Buton Tengah pada Jumat (11/9) lalu. Acara yang turut dihadiri Bupati Buton Tengah, Azhari, ini bertujuan memberikan informasi awal guna mengidentifikasi kecamatan dan desa yang berpotensi mengalami permasalahan penegasan batas desa.
La Ode Ahmad menjelaskan, bimtek tersebut juga berfungsi sebagai kegiatan pengumpulan data dan pemetaan lingkungan sosial, dengan merekap hasil skrining ke dalam database KoboToolbox berstatus ‘approved’ untuk seluruh kabupaten. Dari hasil penyaringan awal ini, ditemukan indikasi desa yang memiliki potensi masalah dan desa yang relatif tanpa masalah.
Bagi desa-desa yang terindikasi bermasalah, La Ode Ahmad menegaskan pentingnya memperhatikan lokus, jenis, dan derajat masalah yang ada. Tahap selanjutnya adalah fasilitasi mediasi untuk penyelesaian masalah, dengan hasil akhir yang akan ditetapkan oleh bupati. "Output utama adalah data awal yang valid, partisipatif, dan siap menjadi dasar rekomendasi penegasan batas desa," ujarnya, seperti dikutip internationalmedia.co.id.
Merujuk pengalaman sukses di tahap pertama, La Ode Ahmad memaparkan beberapa capaian. Di Bolaang Mongondow, 11 segmen berhasil difasilitasi oleh wakil bupati, sementara 494 segmen lainnya mencapai kesepakatan melalui musyawarah desa. Kabupaten Toli-toli mencatat enam segmen yang difasilitasi bupati dan 97 segmen lainnya sepakat di musyawarah desa. Sementara itu, di Donggala, 20 segmen diselesaikan dengan fasilitasi bupati, dan 272 segmen lainnya mencapai mufakat di tingkat desa.
Dalam kesempatan tersebut, La Ode Ahmad sangat mengharapkan dukungan penuh dari seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa. Untuk pemerintah kabupaten, ia menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan, serta koordinasi aktif dengan kecamatan dan pemerintah desa.
Para camat diminta untuk mengoordinasikan kegiatan skrining dan menyampaikan informasi secara menyeluruh kepada seluruh desa agar siap menerima petugas pengumpul data. "Untuk desa diharapkan koordinatif dalam penyampaian informasi kondisi lingkungan dan sosial sesuai realitas di desa dan masyarakat agar dapat digunakan sebagai dasar pengelolaan dan minimalisasi potensi risiko," pungkasnya, seperti dikutip internationalmedia.co.id.
