Internationalmedia.co.id – News – Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam menyukseskan pelaksanaan reforma agraria. Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026). Bima Arya menyoroti beberapa pilar utama yang harus diperkuat Pemda, meliputi sinkronisasi perencanaan pembangunan, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dukungan pembiayaan, serta koordinasi lintas sektor untuk mengatasi berbagai persoalan pertanahan.
Menurut Bima Arya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara rutin menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai panduan komprehensif bagi Pemda dalam menjalankan program, termasuk inisiatif terkait reforma agraria. Sinkronisasi perencanaan antara pusat dan daerah dianggap krusial agar kebijakan agraria dapat berjalan harmonis dan efektif di lapangan. Untuk itu, Kemendagri aktif memberikan pembinaan teknis, sosialisasi, dan memantau percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah.

Peran kepala daerah juga diperkuat melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang kini telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota. GTRA, yang dipimpin oleh kepala daerah dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pelaksana harian, memiliki mandat untuk mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria dan mempercepat penyelesaian konflik agraria sesuai kewenangan masing-masing daerah.
Wamendagri juga menyoroti tantangan kapasitas fiskal daerah yang kerap menjadi kendala dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat penerima sertifikat tanah. Ia menekankan perlunya efisiensi anggaran dan dukungan pembiayaan tambahan agar keterbatasan fiskal tidak menghambat progres reforma agraria. "Ketimpangan fiskal antar daerah tidak boleh menjadi penghalang. Kami akan mengidentifikasi daerah dengan kapasitas fiskal rendah untuk membantu mereka melakukan efisiensi dan membuka opsi dukungan keuangan," jelas Bima Arya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemda didorong untuk mengoptimalkan berbagai sumber pembiayaan, tidak hanya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Skema pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan dengan badan usaha, serta sinergi pendanaan bersama kementerian dan lembaga menjadi opsi strategis yang bisa dimanfaatkan.
Dalam penanganan isu pertanahan, Kemendagri aktif berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyelesaikan tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan data pertanahan. Pembaruan data desa dan kelurahan di kawasan hutan menjadi salah satu langkah konkret dalam upaya ini.
Bima Arya juga mengingatkan bahwa Pemda tidak diperbolehkan mengalihfungsikan atau menguasai tanah ulayat secara sepihak, terutama jika keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui secara hukum. Perlindungan terhadap hak-hak adat ini harus menjadi prioritas, bahkan dalam konteks investasi atau pembangunan proyek strategis nasional.
Guna memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan aset desa, Kemendagri telah mengembangkan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Sistem ini memungkinkan pemerintah desa untuk melakukan inventarisasi, pencatatan, penatausahaan, dan pemantauan aset secara sistematis, termasuk informasi status dan kepemilikan tanah. Saat ini, SIPADES telah dimanfaatkan oleh 21.074 desa, atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa di Indonesia.
"Kami siap mengikutsertakan komponen yang ada. Kemendagri akan mengikuti, mendukung, dan melengkapi apa yang dibutuhkan pada pembahasan berikutnya," pungkas Bima Arya, menegaskan komitmen Kemendagri dalam menyukseskan agenda reforma agraria nasional.
