Internationalmedia.co.id – News – Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo mengeluarkan instruksi tegas terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus mendalami hingga aktor intelektual, termasuk korporasi yang mungkin terlibat. Penegasan ini disampaikan di hadapan 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan, dan Pencegahan Karhutla Gelombang Kedua di Lapangan Bhara Daksa STIK PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, pada Senin (7/9/2026).
"Jika ditemukan fakta dan alat bukti mengenai tanggung jawab korporasi, jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Lihat seluruh rantai pertanggungjawabannya," ujar Komjen Dedi. Pernyataan ini mengindikasikan komitmen Polri untuk membongkar akar masalah karhutla yang kerap melibatkan entitas bisnis besar, tidak hanya menyasar operator lapangan.

Lebih lanjut, Komjen Dedi mendorong perubahan paradigma dalam mengatasi karhutla. Pola reaktif yang hanya mengandalkan pemadaman api setelah muncul dinilai tidak lagi efektif. Ia menyerukan penerapan ‘multi-approach policing’, sebuah strategi komprehensif yang memadukan prediksi, pencegahan, teknologi mutakhir, pelibatan masyarakat, aspek ekologi, respons kedaruratan, penegakan hukum, serta komunikasi krisis.
"Jangan hanya melihat bagaimana api dipadamkan. Audit manajemennya, lihat apa yang sudah dilakukan, apa yang kurang dan bagaimana memperbaikinya. Dari sana harus lahir rekomendasi yang konkret," jelasnya. Mantan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri ini juga menekankan pentingnya ‘predictive policing’. Ini melibatkan integrasi data hotspot, kondisi cuaca, muka air tanah, jenis gambut, riwayat kebakaran, serta pemanfaatan teknologi seperti drone, satelit, dan kecerdasan buatan (AI). Data ini krusial untuk menentukan wilayah prioritas penanganan dan menggerakkan sumber daya sebelum api meluas.
Penanganan karhutla, menurut Komjen Dedi, juga harus mencakup pengelolaan tata air yang sistematis, seperti pembuatan sekat kanal, embung, sumur bor, dan restorasi hidrologis. "Kalau akar masalahnya kondisi gambut yang kering, tata airnya harus kita benahi," tegasnya. Selain itu, ‘collaborative policing’ menjadi kunci, melibatkan berbagai pihak dari tingkat nasional (Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, BMKG, BRIN, Polri, TNI) hingga daerah (Polda, Polres, BPBD, KPH, pemerintah daerah) dan tingkat tapak (Bhabinkamtibmas, Babinsa, Masyarakat Peduli Api/MPA, kepala desa, tokoh adat, masyarakat, dan korporasi).
Sebanyak 322 personel Satgas ini, terdiri dari 64 peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti), 207 peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen), 29 peserta SPPK, dan 22 pendamping, akan ditugaskan selama 10 hari ke Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Timur (Kaltim). Sebelumnya, 189 peserta didik telah diberangkatkan pada gelombang pertama. Komjen Dedi mengingatkan para peserta, yang merupakan middle dan top manager, untuk tidak hanya melakukan penyuluhan, tetapi juga menganalisis kinerja organisasi, kondisi wilayah, implementasi kebijakan, dan mengidentifikasi kekurangan. Hingga 6 September 2026, tercatat 113.616 hotspot dengan luas lahan terbakar mencapai 202.010 hektare di 38 provinsi, menunjukkan urgensi penanganan yang komprehensif.
"Kerja lapangan yang intensif harus diikuti komunikasi yang baik agar kehadiran negara dapat terbaca oleh masyarakat," tutup Komjen Dedi. Dalam situasi darurat, pemerintah daerah diharapkan menjadi sektor utama dengan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
