Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan seputar dugaan aliran dana hasil pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Fokus utama penyelidikan adalah kemungkinan penggunaan uang haram tersebut untuk membiayai tim pemenangan Anom dalam Pilkada 2024, serta untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya. Serangkaian pemeriksaan saksi kunci telah berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari Irfandy Ajidharma, yang dikenal sebagai anggota "tim rumah media" pemenangan Anom Widiyantoro. "Penyidik mendalami kaitan antara ‘tim rumah media’ ini dengan bupati, termasuk apakah ada transfer dana dari pihak bupati kepada tim tersebut," jelas Budi kepada wartawan di Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain Irfandy, KPK juga memanggil dua saksi dari kalangan swasta, yakni Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi, untuk mendalami aliran uang yang diterima Anom. Khusus Tri Budi Ambarsari, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa ia adalah sosok yang turut diamankan bersama Anom saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. "Saudara TBA, yang juga diamankan dalam peristiwa tangkap tangan bersama bupati di Jakarta. Penyidik mendalami hubungannya dengan Anom serta potensi aliran uang dari bupati kepada Saudara TBA," tambahnya.
Dalam upaya mengungkap lebih jauh, penyidik juga berencana memeriksa istri Anom, Noor Faizah Maenofie (NFM). Noor diduga kuat berperan dalam menyiapkan sejumlah uang hasil pemerasan yang dilakukan suaminya. Namun, Noor tidak hadir memenuhi panggilan hari ini. Budi Prasetyo memastikan bahwa pemeriksaan Noor akan dijadwalkan ulang oleh penyidik KPK. "Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap saat operasi tangkap tangan, disinyalir uang-uang yang dibawa oleh Bupati Anom sebagian disiapkan oleh istrinya. Tentu akan didalami asal-usul uang ini dan siapa yang menyiapkannya," ungkap Budi.
KPK menduga bahwa Noor tidak hanya membantu menyiapkan, melainkan juga turut menikmati uang hasil kejahatan suaminya. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pribadi Anom dan keluarganya. "Dari kegiatan penyidikan yang telah dilakukan, baik dari dugaan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan saksi maupun temuan penggeledahan, uang yang didapatkan dari pihak swasta atau pihak di lingkungan Pemkab Pemalang ini salah satunya digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati atau keluarganya," papar Budi. Ia menambahkan bahwa KPK akan mendalami sangkaan pasal 12e tentang pemerasan dan pasal 12B terkait penerimaan lainnya.
Noor Faizah Maenofie sendiri dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari dan Kepala Puskesmas Mulyoharjo. "Ya (istri Bupati). Dipanggil sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026," tegas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya mengungkapkan bahwa Anom diduga melakukan pemerasan melalui Mohamad Haris, dengan total uang terkumpul mencapai Rp 1,98 miliar. Dana tersebut sebagian juga diberikan kepada Lilik, yang mengklaim bisa mengurus perkara di KPK berkat anaknya yang bekerja di lembaga antirasuah tersebut. KPK berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
