Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi gelombang aksi unjuk rasa besar yang dijuluki ‘Black September’ pada 24 September 2026 mendatang. Perintah tegas ini disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dalam sebuah apel pasukan di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Senin (7/9/2026). Internationalmedia.co.id – News mencatat bahwa tanggal tersebut bertepatan dengan momen penting seperti Hari Tani Nasional dan Peringatan Semanggi II.
Dalam pidatonya, Komjen Dedi menyoroti dinamika konflik sosial yang terus berkembang di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa jika tidak dikelola dengan strategi yang tepat, potensi gangguan tersebut dapat dengan cepat bertransformasi menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Wakapolri juga menggarisbawahi beberapa insiden unjuk rasa sebelumnya sepanjang tahun 2026, termasuk peringatan Hari Buruh atau May Day serta demonstrasi pada akhir Agustus, sebagai indikator perlunya kewaspadaan tinggi.

Isu ‘Black September’ menjadi perhatian khusus, dengan prediksi bahwa puncak aksi unjuk rasa akan terpusat pada 24 September. Momen ini, yang sarat makna historis dan sosial, menuntut kesiapan maksimal dari aparat keamanan. Meski demikian, Komjen Dedi menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional masyarakat yang wajib dilindungi. Namun, Polri memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa eskalasi tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan.
Oleh karena itu, penanganan konflik sosial harus mengedepankan pendekatan komprehensif, mulai dari tahap prakonflik, saat konflik, hingga pascakonflik. Berbagai upaya preventif ditekankan, meliputi pemetaan potensi kerawanan, penguatan sistem deteksi dan peringatan dini, serta peningkatan patroli siber untuk mengantisipasi narasi provokatif. Selain itu, pelibatan aktif tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dianggap krusial untuk membangun dialog konstruktif dan mencegah eskalasi.
Apabila konflik tak terhindarkan, Polri diwajibkan untuk melakukan pengamanan secara profesional, memisahkan pihak yang berkonflik, melindungi masyarakat dan objek vital, serta menegakkan hukum secara proporsional dan berkeadilan. Pada fase pascakonflik, peran Polri juga vital dalam mendukung proses rekonsiliasi, memulihkan keamanan, dan membangun kembali kepercayaan publik. Tujuannya jelas: mencegah terulangnya konflik dan memelihara stabilitas kamtibmas secara berkelanjutan.
