Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik saat menjalani pemeriksaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Dalam agenda pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026), Febrie memilih diam seribu bahasa, menolak memberikan komentar kepada awak media. Internationalmedia.co.id – News mengamati ketat proses hukum yang terus bergulir ini.
Tiba sekitar pukul 11.01 WIB setelah dijemput dari Rutan KPK, Febrie tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, dengan tangan terborgol. Dikelilingi pengawalan ketat, ia melangkah cepat menuju ruang pemeriksaan di dalam gedung utama, tanpa sedikit pun menanggapi rentetan pertanyaan dari para jurnalis yang telah menunggunya.

Tak lama sebelum kedatangan Febrie, tersangka lain, Nurman Herin (NH), juga telah tiba di lokasi sekitar pukul 10.53 WIB. Sama halnya dengan Febrie, Nurman yang terlihat membawa sebuah buku, juga memilih bungkam di hadapan wartawan.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi agenda pemeriksaan kliennya pagi itu. Febri menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU, meskipun surat panggilan tidak menyebutkan untuk tersangka siapa.
Febri Diansyah menegaskan komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif sepanjang proses hukum. "Tentu saja Pak FA sesuai dengan komitmen sejak awal, beliau kooperatif ya," ujar Febri, menambahkan bahwa Febrie Adriansyah dibawa langsung dari Rutan KPK untuk pemeriksaan ini. Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum kini telah memasuki fase pokok perkara, setelah sebelumnya praperadilan dinyatakan selesai, menandakan penghormatan terhadap sistem hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik juga memeriksa saksi dari pihak perbankan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri alur transaksi Febrie Adriansyah dan mencari kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain dalam perkara TPPU ini. "Tentunya bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," jelas Anang kepada internationalmedia.co.id di Gedung Utama Kejagung RI.
Anang juga mengklarifikasi bahwa dalam pemeriksaan hari itu, Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka, bersama dengan Nurman Herin yang berstatus saksi untuk perkaranya Febrie. "Kurang lebih tujuh orang. Dua itu Saudara FA dan Saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA (diperiksa) sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA," papar Anang. Pemeriksaan ini, lanjutnya, berfokus pada tindak lanjut hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya serta data dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) terkait kasus ini. Namun, Anang Supriatna menegaskan bahwa WNA tersebut dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk tersangka Don Ritto (DR), bukan terkait dugaan transaksi kripto yang dilakukan Febrie Adriansyah.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara. Kasus yang menjeratnya awalnya ditangani oleh Polri sebelum kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Ia diketahui menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI bersama pengusaha Don Ritto. Selain itu, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah, di mana Nurman Herin juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Tak hanya itu, penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.
