Internationalmedia.co.id – News – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur (Jaktim) bertindak tegas terhadap belasan kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di berbagai titik vital. Sebanyak 15 unit kendaraan menjadi sasaran penertiban, di mana 11 di antaranya harus diderek dan 4 lainnya dikenai sanksi cabut pentil. Penindakan ini dilakukan pada Selasa (1/9/2026) sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas di ibu kota. "Total 15 kendaraan yang kami tindak dari beberapa lokasi dan titik," ungkap Saputra Afrijal, Petugas Pengendali Sudinhub Jakarta Timur, seperti dikutip internationalmedia.co.id.
Rincian dari operasi ini menunjukkan bahwa 11 kendaraan diderek karena dianggap paling mengganggu, sementara empat lainnya yang kurang parah namun tetap melanggar, dikenai sanksi Operasi Cabut Pentil (OCP). Penertiban masif ini melibatkan 35 personel gabungan dari berbagai instansi terkait. "Kami menindak tegas kendaraan yang parkir liar untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar," tegas Saputra, menekankan komitmen Sudinhub dalam menegakkan aturan.

Lokasi-lokasi yang menjadi target penertiban derek antara lain Jalan Taman Mini Pintu 1, Jalan Supriyadi di sekitar Terminal Bus Kampung Rambutan, Jalan DI Panjaitan, serta kawasan Rawa Bunga, dan beberapa titik strategis lainnya. Saputra menjelaskan, "Keberadaan kendaraan yang berhenti sembarangan sangat berpotensi menghambat arus lalu lintas, khususnya di ruas jalan yang padat aktivitas."
Sementara itu, keempat kendaraan yang terkena sanksi OCP seluruhnya ditemukan di Jalan Cipinang Bunder, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung. "Penindakan semacam ini merupakan bagian integral dari upaya kami untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan secara proaktif mencegah kemacetan yang merugikan pengguna jalan," tambah Saputra.
Sudinhub Jaktim juga tidak lupa mengimbau masyarakat agar tidak lagi memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir, apalagi menjadikannya garasi pribadi. Praktik semacam itu, selain jelas melanggar peraturan yang berlaku, juga berpotensi besar mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan bahkan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Saputra menegaskan bahwa operasi penertiban serupa akan terus digencarkan secara rutin. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban parkir, serta menjaga kenyamanan dan keamanan ruang publik di seluruh wilayah Jakarta Timur. Pihak Sudinhub berharap, dengan penindakan tegas ini, masalah kemacetan dapat dicegah dan risiko bahaya bagi pengendara lain dapat diminimalisir secara signifikan.
