Internationalmedia.co.id – News – Dua remaja yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, harus berhadapan dengan hukum setelah aksi pembakaran lahan kosong yang mereka lakukan terungkap. Ironisnya, motif di balik perbuatan tersebut hanyalah keisengan semata, demikian pengakuan kedua pelaku yang masing-masing berusia 16 dan 17 tahun.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Husni Tamrin, dalam keterangannya kepada internationalmedia.co.id pada Senin (24/8/2026), membenarkan bahwa motif awal yang diungkapkan para pelaku adalah "iseng". Insiden pembakaran lahan tersebut terjadi pada hari Kamis, 20 Agustus, berlokasi di area pemukiman warga, tepatnya di Jalan Flamboyan, Desa Padang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur. Akibat ulah iseng tersebut, area lahan kosong seluas kurang lebih 40 x 60 meter persegi hangus terbakar.

Kasus ini mulai mencuat dan menjadi perbincangan publik setelah rekaman CCTV yang merekam detik-detik kejadian pembakaran diunggah dan viral di berbagai platform media sosial. Rekaman tersebut menjadi kunci, mengungkap identitas kedua pelaku yang ternyata masih di bawah umur dan berstatus pelajar aktif.
AKBP Husni Tamrin menjelaskan, kedua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu berhasil diamankan pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 09.40 WIB, di kediaman mereka masing-masing. Meskipun motif awal disebut "iseng", pihak kepolisian melalui Kapolres Husni Tamrin menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mendalami motif sebenarnya di balik aksi pembakaran lahan kosong ini.
Penanganan kasus ini, lanjut Husni, akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat status pelaku yang masih di bawah umur. Proses hukum akan memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama penyelidikan berlangsung.
