Internationalmedia.co.id – News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret istri dan dua anak dari bandar narkoba kelas kakap, Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mataram, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba dan aset-aset ilegalnya. Pelimpahan tahap II ini dilaksanakan di Kantor Kejari Mataram pada Senin, 24 Agustus 2026.
Tiga individu yang kini berstatus tersangka dan akan segera menghadapi meja hijau adalah Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, serta kedua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Proses pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan barang bukti telah dilakukan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Mataram.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi bernomor LP/A/43/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKO/Bareskrim Polri tertanggal 26 Februari 2026. Sebelumnya, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri gencar mengusut aliran dana haram dari bisnis narkoba Ko Erwin. Hasilnya, aset senilai fantastis Rp 15,3 miliar berhasil disita dari ketiga tersangka. Aset-aset ini mencakup beragam properti dan kendaraan mewah, mulai dari deretan mobil, ruko, hingga gudang yang tersebar di berbagai lokasi strategis di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa aset-aset tersebut diduga kuat memiliki kaitan erat dengan jaringan bisnis narkoba yang dijalankan Ko Erwin. "Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," jelas Brigjen Eko dalam keterangannya pada Rabu, 29 April 2026, seperti dikutip internationalmedia.co.id. Ia menambahkan bahwa ketiga tersangka berperan vital dalam menerima dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan narkoba, bahkan menyediakan rekening pribadi mereka untuk menampung uang dari Ko Erwin.
Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa total estimasi keseluruhan aset yang berhasil disita mencapai Rp 15.300.000.000. Dengan pelimpahan ini, kasus pencucian uang yang menyeret keluarga gembong narkoba Ko Erwin kini berada di tangan kejaksaan, siap untuk disidangkan demi mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
