Internationalmedia.co.id – News – Perseteruan internal Keraton Solo memanas setelah kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya secara resmi melaporkan Lembaga Dewan Adat (LDA) Kraton Solo ke Mapolresta Solo pada Senin lalu. Laporan ini terkait dugaan pencurian atau penggelapan tiga set gamelan sekaten yang merupakan pusaka penting keraton.
GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, yang menjabat sebagai Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, mendatangi Mapolresta Solo untuk menindaklanjuti somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada LDA. "Menindaklanjuti somasi yang kemarin saya layangkan, batas waktunya kan hari ini jam 10.00 WIB tadi pagi. Karena tidak ada klarifikasi, saya melaporkan sesuai dengan somasi yang saya layangkan," terang Gusti Timoer kepada awak media di Mapolresta Solo.

Gusti Timoer menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan tindak pidana terkait penguasaan tiga set gamelan sekaten, yaitu Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Monggang Ageng. "Dengan penguasaan atau pencurian atau penggelapan itu, kami selaku Pengageng Sasono Wilopo tidak dapat melaksanakan upacara adat menggunakan gamelan sekaten," jelasnya, menyoroti dampak serius terhadap tradisi keraton.
Menanggapi argumen pihak LDA yang menyebut pemindahan gamelan karena kondisi pendopo yang rusak, Gusti Timoer menyayangkan ketiadaan izin resmi. "Setahu saya itu dari dulu memang tempat penyimpanannya. Terlepas itu mau direvitalisasi atau roboh, harusnya ada izin dari Sinuhun atau penguasa dari Keraton Surakarta. Nah ini kan tidak ada, makanya kami layangkan somasi untuk klarifikasi pemindahan itu tanpa izin PB XIV," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua LDA Keraton Solo, GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, menepis tudingan penguasaan sepihak terhadap gamelan Sekaten. "Enggak, nggak ada (penguasaan gamelan) dan itu tidak ada itu kita apa istilahnya apalagi mencuri itu nggak ada, wong itu memang untuk menyelamatkan dari gedhong yang sudah mau ambruk itu," kata Gusti Moeng saat ditemui di Sitihinggil, Keraton Solo, seperti dilansir internationalmedia.co.id.
Gusti Moeng menjelaskan bahwa pemindahan Gamelan Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari ke Sasana Handrawina merupakan langkah awal sebelum revitalisasi kompleks keraton. Ia menambahkan bahwa proses revitalisasi memerlukan prosedur tender dan aturan perundang-undangan yang menyebabkan penundaan. "Iya, karena kemarin itu rencananya kan Agustus. Nah, di Agustus itu ternyata kan harus ya untuk apa ya, untuk memenuhi aturan-aturan perundang-undangan kan akhirnya kan mundur. Jadi harus ditender, harus begini, nah inilah di sana lagi dilakukan itu," pungkasnya, memberikan perspektif LDA mengenai situasi ini.
