Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 24 Agustus 2026, memanas setelah sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa. Mereka secara tegas mendesak hakim untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Berdasarkan pengamatan tim internationalmedia.co.id di lokasi, massa mulai berdatangan sekitar pukul 09.50 WIB. Mereka bergerak dari arah perempatan RSUD Ragunan sambil membentangkan spanduk bertuliskan ‘Aksi Merdeka Kawal Praperadilan, Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah’, menyuarakan tuntutan mereka di depan gedung pengadilan.

Dalam aksi kali ini, massa menyampaikan lima poin utama tuntutan mereka. Pertama, mereka mendesak agar Febrie Adriansyah segera diadili. Kedua, mereka menyerukan agar tidak ada pihak yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Poin ketiga, massa menyatakan dukungan penuh terhadap institusi Polri dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya. Selanjutnya, mereka menuntut pengusutan tuntas atas dugaan mega korupsi yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah. Terakhir, poin kelima menegaskan prinsip bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, berlaku bagi siapa pun pelakunya.
"Kami meminta hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah!" pekik lantang seorang orator dari atas mobil komando, disambut sorakan massa.
Orator tersebut juga menyoroti keberadaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dalam jumlah besar yang disebut-sebut terkait dengan kasus Febrie. Menurutnya, bukti-bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjerat Febrie ke meja hijau. "Maka hari ini, mari kita saksikan dan awasi bersama hasil putusan dari hakim-hakim yang mulia, yang membersamai rakyat Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya, mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui gugatan ini, Febrie memohon kepada hakim praperadilan untuk membatalkan surat penetapan tersangka serta tindakan penyitaan yang telah dilakukan terhadapnya.
Sidang perdana praperadilan Febrie telah dilaksanakan di PN Jaksel pada Selasa, 18 Agustus. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Dalam kasus ini, Febrie bertindak sebagai pemohon, sementara pihak termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menjadi pihak termohon.
Febrie Adriansyah sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara. Perkara yang menyeret Febrie mulanya ditangani oleh pihak kepolisian. Namun, seiring berjalannya waktu, penanganan kasus ini dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Febrie didakwa sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait skandal ASABRI, di mana ia ditetapkan bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto. Tak hanya itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus TPPU lain yang berkaitan dengan penemuan 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Kejaksaan Agung juga telah mengidentifikasi tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Nurman Herin.
Di luar kasus-kasus tersebut, Febrie masih menghadapi proses penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout).
