Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengeluarkan gebrakan hukum yang signifikan melalui Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan baru ini secara tegas menyatakan bahwa putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat lagi diajukan upaya kasasi. Keputusan ini sontak menarik perhatian publik, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang segera memberikan responsnya. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, juru bicara KPK menyatakan akan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada internationalmedia.co.id pada Senin (24/8/2026), menegaskan bahwa dalam setiap penanganan perkara, lembaga antirasuah tersebut senantiasa berpegang teguh pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Setiap tindakan dalam proses penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Budi. Ia menambahkan, pedoman ini mencakup hukum pidana materiil, hukum acara pidana, serta ketentuan khusus yang mengatur kewenangan KPK.

Sebelumnya, Ketua MA Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan melalui kanal YouTube MA pada Kamis (20/8/2026), menjelaskan latar belakang penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Menurut Sunarto, SEMA ini bertujuan memberikan pedoman yang tegas bagi para penegak hukum terkait upaya hukum dalam perkara pidana. "Terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," tegas Sunarto, menggarisbawahi poin krusial dari aturan baru tersebut.
Aturan terbaru dari MA ini diketahui selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pasal 299 KUHAP baru secara eksplisit mengatur kriteria permohonan pemeriksaan kasasi yang tidak dapat diajukan.
Berdasarkan Pasal 299 ayat (2) KUHAP baru, permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah putusan, meliputi:
- Putusan bebas.
- Putusan berupa pemaafan oleh Hakim.
- Putusan berupa tindakan hukum.
- Putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V.
- Putusan yang telah diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat.
Dengan adanya SEMA dan KUHAP baru ini, lanskap hukum pidana di Indonesia mengalami perubahan signifikan, khususnya terkait dengan upaya hukum pasca-putusan bebas. Respons KPK yang menyatakan akan patuh pada aturan ini menunjukkan keseriusan lembaga penegak hukum dalam mengimplementasikan perubahan yang ada.
