Internationalmedia.co.id – News – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 72 individu sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga kuat menjadi dalang di balik serangkaian bencana asap di berbagai wilayah Indonesia. Kejahatan ini secara tegas disebut sebagai "kejahatan luar biasa" mengingat dampak masif yang ditimbulkannya terhadap lingkungan dan masyarakat. Para tersangka ini bertanggung jawab atas karhutla yang melanda daerah-daerah krusial seperti Kalimantan, Sumatera Selatan, hingga Riau.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polri pada Minggu, 23 Agustus 2026, Brigjen Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, membeberkan bahwa penyelidikan telah menghasilkan 89 laporan polisi terkait karhutla. Laporan-laporan ini tersebar di sembilan wilayah Polda, meliputi Riau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Aceh, dan Kalimantan Utara (Kaltara). Polri secara aktif memberikan asistensi untuk memastikan setiap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal.

"Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan," terang Brigjen Irhamni. Ia menambahkan bahwa proses ini dilakukan di lokasi-lokasi titik api yang terdeteksi, kemudian diverifikasi dan dipastikan terjadi kebakaran. Brigjen Irhamni menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan disengaja oleh para pelaku.
Rincian penetapan tersangka menunjukkan skala masalah ini: Polda Riau memimpin dengan 35 tersangka dari 30 laporan polisi. Sementara itu, Polda Sumsel mengidentifikasi 17 tersangka dari 15 laporan, Polda Jambi 8 tersangka dari 17 laporan, Polda Kalteng 11 tersangka dari 8 laporan, Polda Kalsel 2 tersangka dari 3 laporan, dan Polda Kaltim 1 tersangka dari 2 laporan. Wilayah lain seperti Kalbar, Aceh, dan Kaltara juga memiliki laporan polisi terkait karhutla, meskipun jumlah tersangka spesifik tidak disebutkan secara terpisah dalam rincian tersebut.
Bukti Kuat Pembakaran Disengaja
Bukti-bukti yang berhasil disita petugas menjadi kunci utama dalam mengungkap motif di balik kejahatan ini. Di antara barang bukti yang diamankan adalah 35 buah korek api, yang jelas menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan menepis anggapan bahwa kebakaran murni akibat faktor alam atau dampak El Nino.
Selain itu, petugas juga menyita dua botol plastik berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, serta beberapa botol plastik yang mengandung Pertalite dan minyak tanah. "Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional," tegas Irhamni, menggarisbawahi kekuatan bukti yang dimiliki kepolisian.
Daftar barang bukti semakin panjang dengan ditemukannya 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima buah plastik sampel tanah terbakar, dua unit gergaji mesin (chainsaw), 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.
Motif Ekonomi di Balik Kehancuran Lingkungan
Secara gamblang, motif utama di balik pembakaran ini adalah untuk pembukaan lahan. Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa modus operandi yang paling umum di sembilan Polda tersebut adalah pembakaran lahan secara sengaja guna menekan biaya operasional yang jauh lebih murah dalam kegiatan berkebun.
"Rekan-rekan tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan," jelasnya. Brigjen Irhamni dengan tegas menyebutnya sebagai "kejahatan luar biasa" yang secara terang-terangan mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan pribadi.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan lingkungan yang merugikan bangsa ini.
