Internationalmedia.co.id – News – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara tegas mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi instruksi terbaru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Instruksi tersebut melarang keras pembukaan lahan dengan cara dibakar, termasuk untuk alasan adat yang sebelumnya sempat menjadi pengecualian. Peringatan ini muncul sebagai upaya preventif guna menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menekankan bahwa kepatuhan terhadap arahan ini adalah kunci utama untuk mencegah munculnya titik api baru. "Instruksi ini harus dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali, demi mencegah timbulnya titik-titik karhutla yang baru," ujar Bahtra kepada awak media, Senin (24/8/2026). Ia menambahkan, Komisi II DPR mendukung penuh langkah Kemendagri yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026. Instruksi ini secara gamblang melarang kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk mengizinkan atau melakukan pembakaran lahan.

Menurut Bahtra, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah adalah elemen krusial agar instruksi Mendagri dapat berjalan efektif di lapangan. "Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, wajib bekerja sama dengan berbagai unsur terkait untuk memastikan instruksi ini terlaksana dengan baik," tegasnya.
Namun, efektivitas instruksi tersebut turut disoroti oleh Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Ia berpendapat bahwa keberhasilan larangan pembakaran lahan ini bergantung pada dua syarat utama: ketersediaan petugas yang memadai dan dukungan anggaran. "Kepala daerah perlu menyampaikan kondisi riil jumlah petugas yang mampu menjaga dan mengawal wilayahnya. Kalimantan Barat saja memiliki luas 1,2 kali Pulau Jawa, tentu membutuhkan banyak personel atau pelibatan masyarakat," jelas Mardani. Ia juga mempertanyakan kesiapan anggaran, mengingat banyak daerah mengalami pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Mendagri Tito Karnavian sendiri sebelumnya menjelaskan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Minggu (23/8/2026) ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah. "Intinya melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar tanpa pengecualian. Jika sebelumnya ada pengecualian untuk masalah adat, kini tidak ada lagi," kata Tito di JCC, Jakarta.
Langkah tegas ini diambil guna mencegah munculnya titik-titik pembakaran baru. Tito menambahkan bahwa instruksi ini baru saja diterbitkan, meskipun Kementerian Lingkungan Hidup juga telah mengeluarkan edaran serupa pada tanggal 10 Agustus. Strategi utama saat ini adalah memadamkan api yang sudah terlanjur membakar sekaligus mencegah timbulnya titik api baru. "Semua kekuatan harus dimobilisasi, termasuk dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pertanian, dan lembaga lainnya, untuk segera memadamkan dan melokalisasi kebakaran," pungkas Tito.
