Merak, Banten – Sebuah operasi pengawasan ketat oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten berhasil membongkar upaya penyelundupan sekitar 3 ton daging babi hutan atau celeng, serta 600 kilogram daging labi-labi tanpa dokumen karantina yang sah. Komoditas ilegal ini ditemukan di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan telah dimusnahkan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Sebelum dimusnahkan, seluruh produk daging yang totalnya mencapai 3.600 kilogram tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan penanganan sesuai standar perkarantinaan. Diketahui, daging ilegal ini berasal dari Jambi dan rencananya akan dibawa menuju Semarang, Jawa Tengah, untuk diedarkan di pasaran.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi krusial yang diterima petugas Karantina Banten pada Sabtu (15/8) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB. Informasi tersebut mengindikasikan adanya pengiriman daging babi hutan yang mencurigakan melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pemantauan intensif terhadap kendaraan yang turun dari kapal dan berkoordinasi dengan berbagai unsur terkait di area pelabuhan. "Dalam pemeriksaan, kami menemukan muatan berupa produk daging yang sama sekali tidak dilengkapi dengan sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan," jelas Sekretaris Utama Barantin, Shahandra Hanitiyo, pada Rabu (19/8/2026). Ia menambahkan bahwa muatan tersebut juga tidak dilaporkan atau diserahkan kepada petugas Karantina untuk pemeriksaan.
Pemeriksaan mendalam di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak Karantina Banten akhirnya mengonfirmasi temuan sekitar 3 ton daging celeng dan 600 kilogram daging labi-labi. Komoditas ilegal ini kemudian ditahan untuk memastikan proses pemeriksaan, pengamanan, dan penanganan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. "Setelah seluruh proses pemeriksaan dan penanganan tuntas, Karantina Banten langsung melaksanakan tindakan pemusnahan terhadap seluruh komoditas tersebut," tambah Shahandra.
Pemusnahan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian integral dari upaya negara untuk melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, ketahanan pangan, dan stabilitas perekonomian nasional. Shahandra menegaskan bahwa setiap media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan tanpa memenuhi persyaratan karantina berpotensi membawa risiko yang belum dapat diketahui sebelum dilakukan pemeriksaan ketat.
Mengakhiri pernyataannya, Shahandra menekankan filosofi utama tugas Karantina Indonesia. "Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia," pungkasnya, menegaskan pentingnya peran Karantina dalam menjaga perbatasan dari ancaman biologis.
