Komisi III DPR RI baru-baru ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas krusialnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam forum tersebut, Majelis Arah Indonesia (MAI) menyampaikan dukungan penuh, namun dengan sejumlah catatan penting demi memastikan keadilan dan efektivitas implementasinya. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa pertemuan ini menjadi langkah penting dalam perjalanan RUU yang dinanti-nantikan banyak pihak.
Thoha Yusuf Zakaria, perwakilan dari MAI, dengan tegas menyatakan dukungan lembaganya terhadap penyelesaian RUU ini. Ia menekankan, "Majelis Arah Indonesia mendukung pembentukan dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana." Pernyataan ini disampaikan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kendati memberikan dukungan, MAI mengajukan sejumlah permintaan agar beberapa aspek dalam RUU tersebut diperjelas. MAI secara khusus menyoroti pentingnya jaminan kontrol yudisial terhadap setiap tindakan pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan aset yang berpotensi menyentuh hak kepemilikan warga negara. Selain itu, MAI juga merekomendasikan adanya mekanisme perlindungan keberatan yang kuat bagi pihak-pihak yang beritikad baik.
Standar pembuktian yang jelas dan terukur menjadi poin krusial lainnya yang diusulkan MAI. Tujuannya agar proses perampasan tidak hanya didasarkan pada dugaan atau kecurigaan semata. Tak kalah penting, MAI mendorong agar hasil perampasan aset diprioritaskan untuk pemulihan korban serta pengembalian kerugian negara.
Menanggapi masukan dari berbagai pihak, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen lembaganya untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menargetkan RUU ini dapat disahkan paling lambat sebelum Desember 2026, atau dalam dua kali masa sidang. Untuk mencapai target tersebut, Komisi III berencana menggelar RDPU secara intensif, bahkan dua hingga tiga kali seminggu, demi menyerap aspirasi masyarakat secara maksimal dan memenuhi asas partisipasi bermakna.
Ia menjelaskan, proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini memang memakan waktu lebih lama dibandingkan undang-undang lain seperti KUHAP atau UU Polri. Hal ini dikarenakan, "Konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia, berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep serta undang-undang lamanya sudah ada," jelas Habiburokhman. Meski demikian, ia optimis, "Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi di tanah air."
