Internationalmedia.co.id – News – Tim kepolisian berhasil membekuk dua individu yang diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor. Keduanya dikenal kerap beraksi di wilayah Kota Tangerang, tak segan menggunakan senjata api untuk melancarkan aksinya. Penangkapan ini sekaligus mengungkap modus operandi komplotan yang telah meresahkan masyarakat.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Eko Bagus Riyadi, menjelaskan bahwa dua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi berinisial AS (25) dan AGS (33). AS memiliki peran sebagai "pemetik" atau eksekutor pencurian, sementara AGS bertindak sebagai "joki" yang mengawasi situasi sekitar. Ironisnya, satu pelaku lain berinisial S, yang diduga berperan sebagai penadah, masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Pengungkapan kasus ini berawal dari sebuah laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada tanggal 7 Juli 2026. Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian segera melancarkan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi komplotan tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan," ujar Kombes Eko dalam keterangan resminya, Sabtu (15/8/2026).
Momen penangkapan dramatis terjadi pada Kamis (13/8) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, para pelaku kembali berencana melancarkan aksinya di kawasan Sudimara Barat, Ciledug. Namun, rencana mereka buyar setelah menyadari keberadaan petugas yang telah mengintai. Upaya melarikan diri pun dilakukan, namun AS dan AGS berhasil diringkus setelah kejar-kejaran singkat, sementara S berhasil lolos dengan sepeda motor.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya, satu pucuk senjata api rakitan ilegal lengkap dengan lima butir amunisi jenis FN. Selain itu, ditemukan juga peralatan khusus pencurian seperti kunci T, kunci magnet, kunci L, beberapa unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang belakangan diketahui merupakan hasil curian di wilayah Cipondoh.
"Senjata api tersebut diduga biasa digunakan para tersangka saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor untuk menakut-nakuti korban atau mengancam jika ada perlawanan," tambah Eko, menegaskan bahaya yang ditimbulkan oleh komplotan ini.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa komplotan ini diduga telah melakukan setidaknya empat kali aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di Cipondoh dan Ciledug. Motor-motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada S, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari setiap kendaraan yang berhasil dijual, masing-masing pelaku AS dan AGS memperoleh bagian sekitar Rp 1 juta.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu DPO S, menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian lainnya," pungkas Kombes Eko, menegaskan komitmen Internationalmedia.co.id – News untuk memberantas kejahatan ini hingga tuntas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun. Kini, AS dan AGS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
