Dua pemuda, Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25), berhasil dibekuk aparat kepolisian setelah terlibat dalam kasus pembunuhan tragis terhadap Candra Waskito (25), pemilik konter Royal Phone Ambarawa. Kejadian ini semakin mencuri perhatian publik setelah terungkapnya modus operandi pelaku yang unik, yakni memesan ojek online dan membayar jasanya menggunakan iPhone hasil curian. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa jejak digital dari pemesanan ojol ini menjadi petunjuk krusial bagi kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan kronologi pelarian kedua tersangka. Menurutnya, setelah melancarkan aksinya, Didit dan Taufik meninggalkan lokasi kejadian dengan berjalan kaki. Mereka kemudian berhasil menumpang kendaraan seseorang di perempatan Gubug. "Berjalan kaki sampai perempatan Gubug. Di situ ketemu dengan salah satu saksi, terus minta nebeng. Dia cenglu, bonceng tiga ke arah Kwaron," terang Bodia, seperti dilansir internationalmedia.co.id.

Setibanya di Kwaron, Didit Panggih Pamulihan menggunakan ponselnya untuk memesan layanan ojek online dengan tujuan Ambarawa. Jejak digital dari pemesanan inilah yang kemudian menjadi petunjuk awal bagi aparat kepolisian untuk melacak keberadaan para pelaku. Bodia menambahkan, lantaran tidak memiliki uang tunai, Didit membayar ongkos jasa ojol tersebut menggunakan satu unit iPhone 15 hasil curian dari korban. "Sampai Ambarawa, karena dia tidak bawa uang, dikasihlah satu HP. HP itu iPhone 15," jelas Bodia.
Pengemudi ojol yang menerima iPhone tersebut diketahui telah menjualnya ke salah satu konter ponsel. Namun, berkat kerja keras tim penyidik, barang bukti krusial berupa iPhone 15 tersebut kini telah berhasil disita oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan kedua pelaku ini menjadi bukti bahwa jejak digital, sekecil apapun, dapat menjadi kunci penting dalam mengungkap sebuah tindak kejahatan.
