Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan serangkaian penggeledahan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Operasi besar-besaran ini bertujuan membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakar dari kasus suap pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mengejutkan berupa emas batangan seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp 100 juta di Malang menjadi sorotan utama, mengindikasikan skala korupsi yang lebih luas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian krusial dari pengembangan penyidikan. Penyidik menemukan adanya indikasi kuat penerimaan-penerimaan lain yang diterima oleh pihak penyelenggara negara di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, yang berkaitan erat dengan proses perpajakan oleh wajib pajak di sana. "Penyidik kemudian membutuhkan alat bukti tambahan untuk nantinya menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka baru," tegas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Salah satu lokasi yang menjadi target penggeledahan adalah rumah seorang pegawai pajak yang merupakan pemeriksa, berlokasi di Malang, Jawa Timur. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa dan Rabu, 11-12 Agustus 2026, penyidik berhasil menyita emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai senilai Rp 100 juta. Aset-aset ini diduga kuat terkait dengan penyidikan yang sedang berlangsung, sehingga langsung dilakukan penyitaan.
Selain Malang, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi lain di Klaten, Jombang, dan Surabaya. Budi menambahkan, penyidik menduga kuat adanya upaya pengubahan bentuk atas uang atau aset-aset yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup KPP Madya Banjarmasin ini.
Pasca-penemuan dalam penggeledahan tersebut, penyidik langsung melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Proses klarifikasi ini dilakukan di Markas Polres Surakarta dan Polrestabes Surabaya. "Saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Nanti kami akan update kembali hasil dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut," ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah lokasi lain dalam perkara ini, termasuk di Bandung dan Tangerang. Di Bandung, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar USD 110 ribu, sementara di Tangerang, uang tunai USD 40 ribu diamankan dari rumah pegawai Ditjen Pajak. Penemuan ini menunjukkan jaringan dan modus operandi yang kompleks dalam kasus suap pajak ini.
Kasus suap restitusi pajak ini berawal dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.
KPK telah menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka utama yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2). Selain Mulyono, dua tersangka lain yang telah ditetapkan adalah Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus dan anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Pengembangan penyidikan ini ditandai dengan dikeluarkannya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh KPK. Sprindik pertama perihal pemberian kepada pejabat negara, sprindik kedua terkait dengan penerimaan, dan yang terakhir tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus korupsi pajak ini hingga ke akar-akarnya, menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
