Internationalmedia.co.id – News – Petugas gabungan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja pasta senilai fantastis Rp 1,5 miliar. Dua warga negara asing (WNA) asal India, berinisial AR (28) dan PC (31), dibekuk setelah kedapatan membawa barang haram tersebut dengan modus yang terbilang licik, menyamarkannya dalam kotak-kotak mainan anak.
Penangkapan terhadap pasangan laki-laki dan perempuan ini terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 Wita. Keduanya tiba di terminal kedatangan internasional dari Thailand menggunakan maskapai Scoot Air. Kepala Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes I Made Hendra Agustina, dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, mengonfirmasi peran keduanya sebagai kurir narkoba.

Kecurigaan petugas Bea Cukai menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Gerak-gerik kedua pelaku yang mencurigakan mendorong dilakukannya pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan mereka. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa narkotika tersebut disamarkan secara rapi di dalam kotak-kotak mainan anak-anak, dimasukkan ke dalam koper seolah-olah barang bawaan biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Wawan menambahkan, modus operandi ini melibatkan pengemasan sekitar 100 paket ganja yang dibagi ke dalam 14 kemasan besar, kemudian disembunyikan dalam dua koper. Setelah diperiksa, petugas menemukan narkotika golongan I jenis delta-9 THC atau ganja pasta dengan berat total mencapai 10.310 gram bruto atau 10.110 gram neto. Estimasi nilai barang haram ini mencapai Rp 1,5 miliar, sebuah angka yang mencengangkan dan menunjukkan skala jaringan penyelundupan.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam membendung peredaran narkotika di pintu gerbang utama pariwisata Indonesia. Kedua WNA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, menghadapi ancaman pidana berat atas upaya penyelundupan narkotika golongan I.
