Kemacetan lalu lintas di Jalan Kartini, Depok, yang kerap menjadi momok bagi pengendara, akan segera mendapat penanganan serius. Satlantas Polres Metro Depok bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok telah mengumumkan langkah rekayasa lalu lintas, termasuk penutupan putaran balik (U-turn) di ruas jalan tersebut. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Senin, 3 Agustus 2026, demi meningkatkan kelancaran arus kendaraan. Informasi ini didapatkan oleh Internationalmedia.co.id – News dari sumber resmi.
Penutupan akses putar balik ini secara spesifik menyasar U-turn di Jalan Kartini, area Stadela. Penerapannya akan dilakukan secara parsial, yakni pada jam-jam padat aktivitas masyarakat: mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB di pagi hari, dan kembali pada sore hari dari pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Langkah ini diambil dengan harapan besar untuk mengurai kepadatan kendaraan yang sering terjadi, khususnya saat jam berangkat dan pulang kerja.

Melalui akun Instagram resminya, @officialdishubkotadepok, yang dipantau oleh internationalmedia.co.id, pihak Dishub menegaskan bahwa "rekayasa lalu lintas ini diterapkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya pada jam-jam padat aktivitas." Untuk itu, seluruh pengguna jalan diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpasang, mengikuti arahan dari petugas di lapangan, serta mempertimbangkan penggunaan jalur alternatif yang telah disiapkan demi kelancaran perjalanan.
