Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan, telah menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Perusahaan yang dimaksud adalah PT GTP, yang kini menghadapi ancaman pidana serius atas perbuatannya.
Hari Novianto, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan sangat profesional dan objektif, berdasarkan alat bukti yang sah. "Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang cermat, meliputi pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Kepulauan Riau," terang Hari. Ia menambahkan, penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk proses pengambilan keputusan di dalam korporasi serta individu atau entitas yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal ini.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi merupakan pilar penting dalam membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas. "Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Dwi, seperti dikutip dari internationalmedia.co.id. Menurutnya, tata kelola kehutanan yang baik mustahil terwujud tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas, yang juga menjadi gerbang bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh.
PT GTP diduga kuat telah membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa perizinan yang sah. Modus operandi yang terungkap adalah penggunaan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, dengan material hasil pengerukan kemudian dimanfaatkan sebagai timbunan. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan ahli, aktivitas ilegal ini telah mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare. Selain itu, teridentifikasi pembangunan jalan sepanjang sekitar 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter, yang secara signifikan menimbulkan kerusakan pada fungsi vital hutan lindung tersebut.
Penyidikan kasus ini melibatkan PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepri. Tim penyidik telah memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak dan meminta keterangan dari dua orang ahli, yaitu Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang, serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University, guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Atas perbuatannya, PT GTP disangkakan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana yang menanti korporasi ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar. Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.
