Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, penahanan yang terjadi pada Jumat (24/7/2026) malam ini menyisakan sebuah sorotan, yakni Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang menjadi ciri khas Kejagung. Atas insiden ini, pihak Kejagung menyampaikan permohonan maaf.
Jamwas Rudi Margono, dalam keterangannya di gedung Kejagung, Jakarta, menjelaskan alasan di balik ketidaksesuaian prosedur tersebut. "Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," ujarnya. Febrie Adriansyah, yang saat itu tampak mengenakan kemeja batik, langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa rompi identitas tersebut.

Setelah proses administrasi di gedung Kejagung, Febrie kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026.
Keputusan untuk menahan Febrie di Rutan KPK, bukan di fasilitas tahanan Kejagung sendiri, juga memicu pertanyaan dari berbagai pihak. Menanggapi hal ini, Jamwas Rudi Margono memberikan penjelasan yang cukup menarik.
"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK, ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar," terang Rudi Margono. Pernyataan ini mengindikasikan adanya pertimbangan khusus terkait rekam jejak Febrie yang pernah memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi skala besar. Penempatan di Rutan KPK diduga menjadi langkah strategis untuk menjamin netralitas dan keamanan selama proses hukum berlangsung, mengingat sensitivitas kasus dan posisi Febrie sebelumnya.
