Jakarta – Internationalmedia.co.id – News Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK bukanlah kejadian pertama kalinya bagi Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik penitipan tahanan semacam ini merupakan hal yang lumrah dan telah terjadi sebelumnya, sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.
Menurut Budi, mekanisme penitipan tahanan dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan mendesak dalam proses penyidikan suatu perkara. "Sebelumnya memang ada, tahanan dari Kejaksaan Agung yang pernah dititipkan di sini. Hal demikian terbuka kemungkinan ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan," jelas Budi saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Ia menambahkan, KPK sendiri juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan di lembaga lain.

Lebih lanjut, Budi menggarisbawahi bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK merupakan manifestasi dukungan penuh dalam proses penegakan hukum. "Ini menjadi bentuk sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan Agung, berkaitan dengan dukungan dan perbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA," tuturnya, merujuk pada penjelasan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penahanan ini dilakukan di Rutan KPK, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Asabri. Jamwas Rudi Margono dari Kejagung mengonfirmasi penahanan tersebut, yang berlaku selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/7).
Rudi Margono menjelaskan alasan di balik keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK. Menurutnya, hal ini mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang dikenal pernah menangani berbagai perkara besar selama menjabat. "Banyak yang menanyakan kenapa di KPK, kan? Kami memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar," ujar Rudi, mengisyaratkan adanya pertimbangan khusus dalam penanganan kasus ini.
