Internationalmedia.co.id – News – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini menggelar rapat paripurna ke-26 pada masa persidangan V tahun sidang 2025-2026. Fokus utama rapat adalah pengambilan keputusan tingkat II untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebuah langkah krusial yang berpotensi membentuk lanskap ekonomi nasional. Sebanyak 291 anggota dewan tercatat hadir, memastikan kuorum terpenuhi untuk jalannya sidang.
Rapat bersejarah ini berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Juli 2026. Dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, sidang juga dihadiri oleh para pimpinan dewan lainnya, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.

Sebelum memulai agenda inti, Puan Maharani mengonfirmasi kehadiran anggota. "Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 291 anggota dari seluruh fraksi, sehingga kuorum telah tercapai," ujar Puan. Dengan terpenuhinya kuorum, rapat resmi dibuka untuk umum, menandai dimulainya pembahasan berbagai agenda penting.
Agenda utama yang menarik perhatian adalah pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan terhadap RUU PFII. Undang-undang ini diharapkan dapat menciptakan kerangka hukum yang kuat untuk pengembangan pusat finansial berskala internasional di Indonesia, menarik investasi, dan memperkuat posisi ekonomi Tanah Air di kancah global.
Selain itu, DPR juga membahas dan mengambil keputusan tingkat II atas dua RUU penting lainnya terkait kerja sama pertahanan. Yakni, RUU Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan, serta RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat hubungan strategis di sektor pertahanan dengan negara-negara sahabat, demi menjaga stabilitas dan keamanan regional.
Rapat paripurna juga mengagendakan laporan dari Komisi I DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk periode 2026-2029, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Tak hanya itu, Komisi I juga menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait penerimaan hibah Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri, yang juga akan diputuskan dalam sidang ini.
Lebih lanjut, fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan mereka terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia, yang merupakan usul inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pembahasan ini akan diikuti dengan pengambilan keputusan untuk menjadikan RUU tersebut sebagai usul DPR RI. Hal serupa juga dilakukan untuk RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang merupakan usul inisiatif Komisi V DPR RI, menunjukkan upaya perbaikan regulasi demi pelayanan publik yang lebih baik.
Rangkaian agenda paripurna yang padat ini ditutup dengan pidato Ketua DPR RI, Puan Maharani, menandai berakhirnya masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 dan serangkaian keputusan penting yang telah diambil oleh lembaga legislatif.
