Internationalmedia.co.id – News – Tirai kasus penganiayaan tragis yang merenggut nyawa Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga akhirnya tertutup dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Lima terdakwa yang terlibat dalam insiden memilukan tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan vonis penjara yang bervariasi, mulai dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun.
Insiden berdarah yang menggemparkan warga Sibolga ini, sebagaimana dilaporkan oleh internationalmedia.co.id, terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025. Arjuna Tamaraya, seorang pria yang tengah mencari tempat istirahat dengan menumpang tidur di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga Kota, menjadi korban kekerasan yang berujung fatal. Lima individu yang kini menjadi terpidana dalam kasus ini adalah Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).

Dalam amar putusannya yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga pada Senin, 20 Juli 2026, Majelis Hakim secara tegas menyatakan terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama yang mengakibatkan kematian seseorang. Atas perbuatannya tersebut, Syazwan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, menjadikannya penerima hukuman terberat dalam kasus ini.
Selain Syazwan, tiga terdakwa lainnya juga menerima vonis yang tak kalah berat. Rismansyah Efendi Caniago, Zulham Piliang, dan Hasan Basri masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Sementara itu, terdakwa Chandra Lubis menerima vonis paling ringan di antara kelimanya, yakni 1 tahun 3 bulan penjara. Perbedaan durasi hukuman ini kemungkinan besar mencerminkan tingkat keterlibatan dan peran masing-masing terdakwa dalam aksi penganiayaan maut tersebut. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.
