Jakarta – Internationalmedia.co.id – News – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, baru-baru ini menyoroti langkah pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut Yusril, transfer penanganan kasus dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) ini merupakan strategi yang efektif untuk mempercepat jalannya proses penegakan hukum.
Dalam keterangannya pada Senin lalu, Yusril menjelaskan bahwa dari perspektif hukum acara, penyelesaian perkara memang akan lebih efisien jika penyidikan langsung ditangani oleh Kejaksaan. "Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap," terang Yusril, menggarisbawahi keuntungan sistem terintegrasi ini.

Kendati demikian, Yusril menegaskan bahwa kecepatan bukanlah satu-satunya parameter keberhasilan. Tantangan sesungguhnya, menurutnya, adalah menjaga independensi dan objektivitas dalam penanganan perkara. "Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ungkap Yusril, mengakui adanya keraguan di tengah masyarakat.
Ia memahami kekhawatiran publik yang mungkin bertanya-tanya apakah ini akan menjadi situasi ‘jeruk makan jeruk’, mengingat para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bisa jadi pernah menjadi bawahan tersangka. Namun, Yusril meyakini Kejaksaan Agung akan mampu menjawab keraguan tersebut melalui proses hukum yang berjalan tegas, profesional, dan transparan. "Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum," imbuhnya, menekankan pentingnya integritas institusi.
Untuk memastikan objektivitas, Yusril juga mengingatkan tentang mekanisme pengawasan yang telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia, termasuk kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan. Lebih jauh, ia menekankan peran krusial pengawasan publik. "Pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum," kata Yusril.
Pemerintah, lanjut Yusril, berkomitmen penuh mendukung pengawasan publik terhadap seluruh tahapan penanganan perkara ini. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan. "Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," pungkas Yusril, menutup pernyataannya dengan harapan akan transparansi penuh.
