Internationalmedia.co.id – News – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyuarakan keprihatinan serius terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Peradi secara tegas menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non conviction based asset forfeiture (NCB), yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum dan konstitusional.
Wasekjen DPN Peradi, Profesor Nurmalah, yang hadir dalam rapat di Senayan, Jakarta, pada Senin (13/7/2026), mengusulkan agar skema NCB ini hanya diberlakukan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Menurutnya, penerapan mekanisme ini harus sangat terbatas pada kondisi-kondisi khusus yang tidak memungkinkan proses pidana konvensional berjalan.

"Masukan konkret dari Peradi mendesak draf RUU Perampasan Aset menetapkan mekanisme NCB hanya berlaku sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir," tegas Profesor Nurmalah saat pemaparan. Ia merinci bahwa kondisi khusus yang dimaksud antara lain apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri secara permanen, mengalami gangguan jiwa tetap, atau tuntutan pidananya sudah kedaluwarsa.
Peradi berargumen bahwa pendekatan ini krusial untuk mencegah pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah dan hak milik yang dijamin konstitusi. Profesor Nurmalah menjelaskan, "Perampasan aset sebelum adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap berisiko tinggi melanggar asas praduga tidak bersalah dan hak milik yang dilindungi konstitusi." Oleh karena itu, mekanisme NCB harus menjadi opsi paling akhir setelah semua upaya hukum lainnya tidak dapat ditempuh, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
