Kabar gembira menyelimuti para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mereka kini diberikan kelonggaran untuk mengantar anak-anaknya pada hari pertama masuk sekolah, dengan jam kerja yang disesuaikan hingga pukul 12.00 WIB. Demikian laporan Internationalmedia.co.id – News yang merujuk pada Surat Edaran (SE) terbaru.
Surat Edaran Nomor 22/SE/2026 ini secara resmi diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN) Nomor 17 Tahun 2026, yang mengusung semangat ‘Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah’ serta ‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’. Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong peran aktif orang tua dalam mendampingi momen penting pendidikan anak.

Dalam poin ‘a’ SE tersebut, dijelaskan bahwa izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah berlaku pada hari Senin, Selasa, atau Rabu, sesuai dengan jadwal hari masuk pertama sekolah masing-masing. Namun, kelonggaran ini tidak serta-merta tanpa batas. Poin ‘b’ SE menegaskan, "Izin sebagaimana dimaksud huruf a diberikan paling lambat sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik." Ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI untuk tetap menjaga kinerja dan layanan kepada masyarakat.
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, para pegawai dan ASN diwajibkan mengajukan izin secara tertulis kepada atasan langsung mereka. Selanjutnya, laporan mengenai pelaksanaan izin ini harus disampaikan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian. Laporan tersebut juga harus dilengkapi dengan bukti berupa foto yang menampilkan wajah dan/atau badan secara jelas, serta dilengkapi informasi lokasi dan waktu yang sebenarnya (real time) melalui aplikasi yang relevan. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban orang tua ASN dalam mendampingi buah hati di momen penting hari pertama sekolah, tetapi juga memperkuat ikatan keluarga serta mendukung tumbuh kembang anak secara emosional. Sebuah langkah progresif dari Pemprov DKI Jakarta dalam menyeimbangkan antara tuntutan pekerjaan dan peran keluarga.
